unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Keluarga Hernandez Gugat D4vd dan Desak Hukuman Mati
Hiburan

Keluarga Hernandez Gugat D4vd dan Desak Hukuman Mati

Ilustrasi sidang hukum penyanyi D4vd
Keluarga Hernandez Gugat D4vd dan Desak Hukuman Mati
A A Ukuran Teks16px

Keluarga Celeste Rivas Hernandez mendesak agar penyanyi D4vd dijatuhi hukuman mati. Mereka juga menggugat musisi bernama asli David Anthony Burke itu atas tuduhan menyebabkan kematian secara tidak sah.

Pernyataan keluarga dirilis pada Senin (7/9), bertepatan dengan hari ulang tahun Hernandez ke-16. Dalam pernyataan itu, keluarga menuntut hukuman mati atas kejahatan yang dituduhkan kepada D4vd.

"Jika hukuman mati diberlakukan, itu akan sangat pantas bagi manusia seperti ini—yang tidak memiliki perasaan, kosong di dalam, dan tanpa hati nurani—yang hanya menyebabkan penderitaan bagi putri kami, keluarga kami, dan dunia yang mendukung putri kami tercinta," bunyi pernyataan keluarga.

Secara terpisah, keluarga Hernandez mengatakan mereka sedang "mengenang kembali momen-momen tak terlupakan meskipun ia sudah tiada" dan "mengalami berbagai macam emosi".

Gugatan Menyasar Ibu dan Manajer D4vd

Diberitakan NME dan Rolling Stone, keluarga korban juga menggugat Burke atas tuduhan menyebabkan kematian secara tidak sah. Gugatan itu turut menuduh ibu dan manajer Burke melakukan kelalaian.

Burke dituding melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian secara tidak sah, penganiayaan fisik, kekerasan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penyerangan, penyekapan, perdagangan manusia, dan tindakan yang sengaja menimbulkan tekanan emosional.

Gugatan tersebut juga menuduh Burke melakukan perdagangan manusia atas Hernandez. Ia disebut menyebabkan atau membujuk Hernandez "melakukan tindakan seks komersial".

"Uang, makanan, tempat tinggal, hadiah barang bermerek, perjalanan, cincin, dan janji pernikahan di masa depan yang diberikan Burke kepada [Hernandez] adalah imbalan atas tindakan seksual tersebut, sehingga memenuhi unsur tindakan seks komersial," bunyi klaim dalam dokumen gugatan.

"Karena korban adalah anak di bawah umur, baik persetujuan yang diklaim maupun kekeliruan mengenai usianya tidak dapat dijadikan pembelaan hukum."

📰 Update Terbaru