Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan bahwa kliennya berpeluang melayangkan gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu.
Langkah hukum itu terkait kesepakatan pembagian harta dan kewajiban pembayaran yang tertuang dalam Akta Nomor 39.
Jaenudin menilai gugatan bisa ditempuh karena Ruben disinyalir belum menuntaskan sejumlah poin penting yang telah disepakati di hadapan notaris.
Salah satu yang disorot adalah urusan agunan sertifikat rumah di bank yang seharusnya menjadi tanggung jawab Ruben untuk dilunasi dan dibaliknama atas nama Sarwendah.
"Hak Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi. Terkait kewajiban (Ruben) terhadap Bank BCA," ujar Jaenudin, Selasa (8/9).
Ia menegaskan bahwa Akta 39 merupakan dokumen autentik yang mengikat kedua belah pihak, terutama mengenai hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
Harta tersebut meliputi rumah di wilayah BDN dan Rempoa serta beberapa unit kendaraan.
Menurut Jaenudin, jika Ruben tidak melunasi cicilan dan tidak membalik nama sertifikat rumah, hak-hak Sarwendah berisiko terganggu.
"Harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah. Karena itu jelas sudah diatur, bagian RO mana, bagian Sarwendah mana," tuturnya.
"Sarwendah harusnya melakukan itu (gugatan) karena kalau tidak, ya bisa saja haknya itu akan hilang. Kan itu menjadi haknya Sarwendah, rumah itu," lanjut Jaenudin.
Selain urusan aset, Jaenudin menegaskan bahwa dokumen tersebut menyerahkan hak asuh utama anak sepenuhnya kepada Sarwendah.
Sementara Ruben tetap diberi ruang dan keleluasaan untuk bertemu maupun berkomunikasi dengan buah hati mereka.
"Dalam akta itu tidak dijelaskan hak Ruben untuk bersama anaknya, tapi bahasanya pihak kedua yaitu Sarwendah memberikan keleluasaan, kesempatan untuk bertemu dengan Ruben."
"Itu dua bahasa yang berbeda.
Artinya saat ini yang ada di akta, hak utama terkait asuh anak itu ada pada Sarwendah," ia menegaskan.