unique visitors counter
⌂ Beranda › News › SIM Keliling Jakarta Hari Ini: 5 Titik Lokasi, Syarat, dan Estimasi Biaya
News

SIM Keliling Jakarta Hari Ini: 5 Titik Lokasi, Syarat, dan Estimasi Biaya

Petugas melayani perpanjangan SIM di gerai SIM keliling Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, layanan SIM Keliling Jakarta kembali hadir hari ini, Selasa (8/9/2026).

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi pelayanan perpanjangan SIM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Layanan ini menjadi alternatif bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas.

Informasi dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro menyebutkan seluruh gerai beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan lokasi layanan, dokumen yang dibawa, serta jenis SIM yang dapat diperpanjang.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Layanan SIM Keliling Jakarta pada Selasa (8/9) tersedia di lima wilayah.

Berikut daftar lokasinya: Jakarta Timur di Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di Lobby utama LTC Glodok.

Jakarta Selatan di Area parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra.

Jakarta Pusat di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kelima lokasi melayani pemohon selama jam operasional yang ditentukan.

Karena layanan terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses administrasi selesai tepat waktu.

Syarat Perpanjangan SIM di Gerai Keliling

Perlu dicatat, SIM Keliling bukan layanan pembuatan SIM baru.

Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang melalui layanan keliling.

Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya.

Selain itu, pemohon juga harus membawa bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan bukti hasil tes psikologi.

Masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Dengan ketentuan tersebut, masa berlaku tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya yang harus dibayarkan.

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Polri, biaya penerbitan perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut.

Untuk SIM A, biaya perpanjangan adalah Rp 80.000.

Sementara untuk SIM C, biaya perpanjangan adalah Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang besarnya bervariasi.

Pastikan membawa uang tunai atau metode pembayaran yang tersedia di lokasi.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru