Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, dalam perkara dugaan gratifikasi.
Penahanan dilakukan setelah Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025.
>>> Korupsi di Kantor Kepresidenan: Zelenskyy Pecat Deputi, Nama Pejabat Lain Diselidiki
Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Haniv menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Zulkarnain dalam konferensi pers, Rabu, 19 Agustus 2026.
Diduga Manfaatkan Pengaruh untuk Kepentingan Anak
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap dugaan penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan fashion show anak Haniv, FP.
Pada 2016, Haniv disebut mengirim email kepada sejumlah bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship.
>>> Serangan Israel di Gaza Kian Mengaburkan Prospek Gencatan Senjata
Permintaan itu kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai wajib pajak.
Menurut KPK, sejumlah perusahaan merespons permintaan dengan mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
"Di mana, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar wajib pajak Jakarta," ujar Taufik.
KPK memperkirakan uang sponsorship yang diterima mencapai sekitar Rp700 juta.
Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
>>> Perumda Tirta Patriot Gelar Lomba Mancing HUT RI ke-81, Wakil Wali Kota Bekasi Hadir
Dugaan Gratifikasi Mencapai Puluhan Miliar
Selain perkara sponsorship, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing selama periode 2013 hingga 2022.

