Membeli iPhone 18 Pro atau iPhone 18 Pro Max dari Malaysia tidak cukup hanya membayar harga perangkat.
Pemilik wajib melunasi pajak impor dan mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai saat tiba di Indonesia.
Kewajiban ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 jo PER-13/BC/2021.
Setiap penumpang internasional mendapat fasilitas pembebasan barang bawaan pribadi senilai 500 dollar AS.
Pungutan hanya dikenakan atas selisih nilai barang yang melebihi batas tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, komponennya terdiri dari Bea Masuk 10 persen dan PPN 12 persen dari nilai impor.
Simulasi Pajak iPhone 18 Pro 256 GB
iPhone 18 Pro 256 GB dijual 5.499 ringgit atau setara 1.348,16 dollar AS.
Dengan asumsi kurs pajak Rp 17.500 per dollar AS, nilai barang sekitar Rp 23.592.800.
Setelah dikurangi fasilitas pembebasan 500 dollar AS, sisa 848,16 dollar AS atau Rp 14.842.800 menjadi nilai pabean.
Dari dasar itu, bea masuk 10 persen sekitar Rp 1.484.280 dan nilai impor menjadi Rp 16.327.080.
PPN 12 persen dihitung dari nilai impor, menghasilkan sekitar Rp 1.959.250.
Total estimasi pajak mencapai Rp 3.443.530, sehingga akumulasi harga unit dan pajak sekitar Rp 27.036.330.
Simulasi Pajak iPhone 18 Pro Max 256 GB
iPhone 18 Pro Max 256 GB dipasarkan 5.999 ringgit atau setara 1.470,74 dollar AS. Nilainya sekitar Rp 25.737.950 dengan kurs Rp 17.500.
Pengurangan pembebasan 500 dollar AS menyisakan 970,74 dollar AS sebagai dasar pabean, setara Rp 16.987.950.