Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum seseorang memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
Usulan itu muncul menyusul data yang menyebut 61 persen kecelakaan lalu lintas pada 2026 dipicu faktor manusia atau human error.
Menurut Djoko, keselamatan jalan raya ditentukan oleh kesadaran, keterampilan, dan etika pengemudi. Ia menilai maraknya kecelakaan akibat kelalaian manusia menjadikan sekolah mengemudi sebelum ujian SIM sebagai kebutuhan mendesak.
Data Korlantas Polri 2026
Berdasarkan data Korlantas Polri 2026 yang disampaikan Djoko, faktor jalan dan lingkungan menyumbang 30 persen penyebab kecelakaan, sedangkan faktor kendaraan sebesar 9 persen.
Faktor manusia menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas.
Djoko menyebut sejumlah bentuk human error dalam berkendara, antara lain melampaui batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengemudi ketika lelah atau mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, hingga kurangnya keterampilan berkendara.
Karena itu, ia menilai upaya menekan kecelakaan akibat faktor manusia perlu dimulai dari proses pendidikan sebelum calon pengemudi mengikuti ujian SIM.
Sekolah mengemudi dinilai tidak semata-mata mengajarkan cara mengoperasikan kendaraan, tetapi juga membentuk budaya keselamatan dan etika berlalu lintas.
Djoko menyebut sekolah mengemudi berperan sebagai fondasi utama untuk membentuk budaya keselamatan, etika berlalu lintas, serta pemahaman regulasi secara komprehensif.
Calon pengemudi dapat dibekali pemahaman mengenai rambu, marka, batas kecepatan, hingga etika dalam berlalu lintas.
Peserta juga dapat dilatih untuk menghargai pejalan kaki, memahami prioritas di persimpangan dan perlintasan sebidang, serta menjaga toleransi dengan pengguna jalan lain.
Dari sisi keterampilan, instruktur profesional dapat memberikan pelatihan untuk mengantisipasi berbagai kondisi di jalan.
Materinya antara lain pemindaian pandangan, pengawasan blind spot, pengereman darurat, hingga pengendalian kendaraan ketika menghadapi jalan licin atau menanjak.
Menurut Djoko, sekolah mengemudi juga dapat membantu mengurangi kepanikan calon pengemudi karena proses pembelajaran dilakukan secara bertahap dengan instruktur.
Kendaraan khusus dengan kontrol ganda memungkinkan instruktur melakukan intervensi ketika muncul potensi bahaya.
Selain meningkatkan keselamatan, kewajiban sekolah mengemudi sebelum ujian SIM juga dinilai dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru melalui kebutuhan instruktur dan penyelenggara pelatihan.
Djoko mengusulkan kurikulum sekolah mengemudi mencakup empat modul, yakni teori dasar dan regulasi, praktik di lapangan tertutup, praktik di jalan raya, serta perawatan dan tanggap darurat.
Setelah mengikuti pelatihan, calon pengemudi menjalani evaluasi teori dan praktik sebelum memperoleh sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat penerbitan SIM.
Djoko menegaskan penerbitan SIM tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai lisensi hukum untuk berkendara, melainkan bentuk legitimasi atas tanggung jawab terhadap keselamatan publik.
