unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Jacky Manuputty Absen Pelantikan Wantimpres, Ternyata Ini Alasannya
News

Jacky Manuputty Absen Pelantikan Wantimpres, Ternyata Ini Alasannya

Ketua Umum PGI Jacky Manuputty memberikan klarifikasi soal absennya di pelantikan Wantimpres
Jacky Manuputty Absen Pelantikan Wantimpres, Ternyata Ini Alasannya
A A Ukuran Teks16px

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) periode 2024-2029, Jacklevyn Frits Manuputty, buka suara soal ketidakhadirannya di pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara Jakarta.

Jacky menjelaskan bahwa jadwal penugasannya di luar negeri membuatnya tidak bisa hadir dalam prosesi yang digelar Jumat (2/10/2026) tersebut.

"Saya sementara mengikuti kegiatan di Chiang Mai, Thailand, jadi tak bisa menghadiri pelantikan. Tak cukup waktu untuk kembali," kata Jacky kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Meski absen dalam upacara pengangkatan resmi, Pendeta Gereja Protestan Maluku ini menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugas baru yang dipercayakan Presiden Prabowo Subianto.

"Kami akan segera berjumpa untuk mengatur hal-hal terkait penugasan kami berdasarkan mandat yang kami terima," ujarnya.

Ia juga menyampaikan rasa hormat atas penunjukan tersebut dan berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi negara.

"Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk turut berkontribusi semoga amanah ya. Mohon dukungan teman-teman dalam penugasan ini," ucapnya.

Dua Tokoh Absen, Status Keanggotaan Tetap Sah

Presiden Prabowo Subianto meresmikan penunjukan 26 tokoh sebagai anggota Wantimpres untuk memperkuat jajaran penasihat kepresidenan.

Namun, dalam upacara di Istana Negara, hanya 24 pejabat yang hadir langsung. Selain Jacky Manuputty, mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga tercatat absen.

Ketua Wantimpres Pratikno memastikan absennya dua tokoh tersebut tidak membatalkan penetapan status keanggotaan mereka.

"Itu diatur oleh anu, sekretaris," kata Pratikno seusai pelantikan.

Pratikno menegaskan keabsahan posisi seluruh anggota tetap mengacu pada dokumen resmi kepresidenan yang telah diterbitkan.

"Itu kan sudah di Keppres," ujarnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru