unique visitors counter
⌂ Beranda › News › DPR Diminta Selesaikan Kasus Pemotongan Gaji Pensiunan Korban Fraud Bank Mantap
News

DPR Diminta Selesaikan Kasus Pemotongan Gaji Pensiunan Korban Fraud Bank Mantap

Puluhan pensiunan korban fraud Bank Mantap Purwokerto mengadu ke DPR
DPR Diminta Selesaikan Kasus Pemotongan Gaji Pensiunan Korban Fraud Bank Mantap
A A Ukuran Teks16px

Puluhan pensiunan yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh mantan karyawan Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto mendatangi Komisi VI DPR RI pada Jumat (2/10/2026).

Mereka mengadukan persoalan pemotongan gaji pensiun yang dinilai bermasalah serta menuntut penyelesaian atas kasus tersebut.

Koordinator korban, Awal Subekhi, mengungkapkan bahwa pemotongan penghasilan bulanan para pensiunan untuk cicilan kredit mencapai 90 persen, padahal ketentuan maksimal dari Bank Mantap adalah 70 persen.

Ia mencontohkan salah satu korban dengan gaji Rp 4,1 juta harus menanggung pemotongan cicilan hingga Rp 3,5 juta per bulan, sehingga terpaksa berutang dan menjual aset demi memenuhi kebutuhan harian.

Selain mendesak penghentian pemotongan gaji, kelompok korban menuntut pembatalan akad kredit yang dinilai cacat prosedur operasional standar (SOP) serta pemutihan status dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Awal membeberkan praktik manipulasi objek kredit oleh pelaku, seperti penggunaan dokumen toko atau lahan pertanian milik orang lain yang bukan atas nama nasabah pemohon.

"Yang jelas, pemotongan gaji itu dihentikan.

Karena ada kesalahan-kesalahan SOP dan operasional dari Bank Mandiri Taspen," kata Awal kepada media seusai audiensi dengan Komisi VI DPR RI.

Para korban menilai Bank Mantap tidak bisa melepaskan diri dari keabsahan kredit tersebut.

Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, pihak bank wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh karyawannya saat menjalankan tugas.

Lebih lanjut, mereka menuntut pelaksanaan audit investigatif independen dan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat praktik penipuan ini diduga telah berlangsung sejak 2019.

Saat ini kelompok yang diwakili Awal mencakup 21 orang dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar.

Namun, informasi dari kelompok korban lain menunjukkan jumlah terdampak secara keseluruhan diperkirakan mencapai 151 orang dengan nilai kerugian mendekati Rp 50 miliar.

Respons Komisi VI DPR dan Bank Mantap

Merespons aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adi Satria menyatakan akan memfasilitasi komunikasi antara korban dan manajemen Bank Mantap.

Menunggu penjelasan resmi dari pihak bank, Adi mendorong pengembalian kerugian nasabah melalui penelusuran dan penyitaan aset milik mantan karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau ada aset-aset berupa apa, ya tanah, bangunan, mobil, apa pun, itu bisa mungkin disita dan dijual," katanya dalam kesempatan terpisah.

Adi juga meminta agar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diusut tuntas oleh aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

"Saya kira sama, semua Bapak/Ibu di sini menderitanya yang tiap bulan kebingungan karena langsung dipotong uang pensiunnya," ujar Adi.

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus Parulian Hutabarat menegaskan bahwa perusahaan telah membuka posko pengaduan sejak kasus ini mencuat.

Pihaknya mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Mengingat proses hukum sudah dan sedang berjalan sampai saat ini kami juga sudah mengimbau agar semua pihak bersama-sama menunggu, mendukung dan menghormati proses hukum tersebut," kata Tulus.

Tulus menambahkan bahwa penyaluran fasilitas kredit kepada nasabah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku di Bank Mantap.

Menurutnya, akad kredit merupakan kesepakatan tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak secara terpisah dari tindakan pidana perorangan.

"Proses pengajuan kredit hingga dana kredit tersebut diterima nasabah adalah hal berbeda dengan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami nasabah," ujarnya.

Bank Mantap berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum guna memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Manajemen juga meminta masyarakat mengedepankan informasi yang terverifikasi serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru