unique visitors counter
⌂ Beranda › News › DJP Mulai Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang di 4 Marketplace
News

DJP Mulai Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang di 4 Marketplace

Ilustrasi pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace Indonesia
DJP Mulai Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang di 4 Marketplace
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui empat platform marketplace pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Empat platform yang ditunjuk adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Pemerintah menunjuk PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) sebagai pemungut pajak.

Besaran dan Mekanisme Pemungutan

PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.

Pungutan ini di luar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mekanisme pemungutan dilakukan langsung saat transaksi di platform.

Pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Syaratnya, pedagang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada masing-masing platform.

Sebelumnya, implementasi pemungutan pajak e-commerce ini dijadwalkan berlaku per 1 Agustus 2026.

Pemerintah kemudian memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 agar platform dapat menyiapkan administrasi dan integrasi sistem.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemungutan ini dilaksanakan sesuai hasil evaluasi kesiapan sistem marketplace dan masukan pelaku usaha.

"Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee," ujar Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis, 1 Oktober 2026.

"Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai," lanjutnya.

Penunjukan platform tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kerangka waktu serta mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak bagi pelaku usaha maupun pengelola marketplace.

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang konvensional dan pedagang digital.

"Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN.

Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field," jelas Bimo.

Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian jadwal pelaksanaan ini tidak mengubah substansi aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025," kata Bimo.

Penetapan tanggal pelaksanaan pemungutan pajak dilakukan secara penuh per 1 Oktober 2026 setelah seluruh evaluasi teknis diselesaikan.

"Jadi memperhatikan perkembangan kondisi kesiapan administrasi dan sistem dari marketplace serta masukan dari marketplace pelaku usaha dan juga arahan dari pimpinan.

Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," ungkap Bimo.

Setiap PPh Pasal 22 yang telah dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau pelunasan PPh Final bagi para pedagang.

Otoritas pajak mengimbau seluruh pedagang online untuk melengkapi dan memastikan keabsahan data perpajakan melalui fitur yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru.

DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang," ujar Bimo.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru