unique visitors counter
⌂ Beranda › Ragam › Punya NPWP tapi Tak Bayar dan Tak Lapor Pajak? Ini 6 Risikonya, dari Bunga 2 Persen Sebulan sampai Penjara 6 Tahun
Ragam

Punya NPWP tapi Tak Bayar dan Tak Lapor Pajak? Ini 6 Risikonya, dari Bunga 2 Persen Sebulan sampai Penjara 6 Tahun

Punya NPWP tapi Tak Bayar dan Tak Lapor Pajak? Ini 6 Risikonya, dari Bunga 2 Persen Sebulan sampai Penjara 6 Tahun
uang rupiah dan kalkulator. (LinovHR)
A A Ukuran Teks16px

Banyak orang membuat NPWP hanya karena diminta saat mengurus kredit, melamar kerja, atau membuka rekening. Padahal Nomor Pokok Wajib Pajak bukan sekadar nomor identitas perpajakan — ia menandai kewajiban membayar dan melaporkan pajak bagi siapa pun yang memenuhi syarat, termasuk orang pribadi berpenghasilan di atas PTKP, pelaku usaha dan pekerjaan bebas, serta badan usaha. Mengacu pada UU KUP, inilah enam risiko bila kewajiban itu diabaikan.

Uang yang Terus Membengkak

Risiko paling dekat adalah beban finansial. Keterlambatan membayar dikenai bunga 2 persen per bulan dari pajak terutang — pajak Rp10.000.000 yang terlambat tiga bulan berarti tambahan Rp600.000. Telat atau tidak lapor SPT Tahunan juga didenda: Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan per SPT, dengan batas lapor tiga bulan (orang pribadi) dan empat bulan (badan) setelah akhir tahun pajak. Kewajiban lapor tetap ada meski penghasilan nihil atau sudah dipotong pemberi kerja.

Dari Pemeriksaan sampai Rekening Diblokir

Risiko berikutnya bersifat penegakan. DJP dapat memeriksa Wajib Pajak yang tidak membayar atau tidak melapor, menetapkan pajak kurang bayar, lalu menagih secara paksa melalui Surat Tagihan Pajak dan Surat Paksa. Jika tunggakan tetap tidak dilunasi, rekening bank dapat dimintakan pemblokiran, dan aset — rekening, kendaraan, properti — dapat disita serta dilelang untuk melunasi utang pajak dan dendanya.

Kredit Ditolak dan Ancaman Pidana

Di luar urusan dengan kantor pajak, rekam jejak tunggakan merusak peluang finansial: bank menilai kepatuhan pajak, sehingga pengajuan KPR, kredit kendaraan, dan modal usaha bisa ditolak atau dipersulit. Ujung terberatnya adalah pidana. Pasal 38 UU KUP mengancam kealpaan seperti tidak menyampaikan SPT dengan kurungan hingga satu tahun dan denda hingga dua kali pajak terutang; Pasal 39 mengancam kesengajaan yang merugikan pendapatan negara dengan penjara enam bulan hingga enam tahun dan denda dua hingga empat kali pajak terutang, lebih berat lagi bila diulangi.

Pesan akhirnya jelas: NPWP bukan formalitas. Bayar dan lapor tepat waktu jauh lebih murah daripada menanggung risikonya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru