unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD Jatim Terjerat Narkoba, 7 Polisi Penangkap Diperiksa Propam
News

Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD Jatim Terjerat Narkoba, 7 Polisi Penangkap Diperiksa Propam

Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD Jatim Terjerat Narkoba, 7 Polisi Penangkap Diperiksa Propam
Ilustrasi garis polisi. (Tribrata News Bantul)
A A Ukuran Teks16px

Partai Gerindra resmi memecat tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang terjerat kasus narkoba. Di sisi lain, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap mereka kini menjalani pemeriksaan Propam Polda Jawa Timur.

Keputusan pemecatan itu ditetapkan melalui sidang Mahkamah Partai Gerindra pada 8 Oktober 2026 dan diumumkan ke publik pada Senin, 2 November 2026. Ketua Majelis Kehormatan Gerindra, Habiburokhman, menegaskan ketiga kader tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota legislatif dari Gerindra.

Ketiga kader yang dipecat adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin, 28 September 2026 dini hari. Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan orang yang diduga menggunakan narkoba, termasuk tiga anggota DPRD tersebut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara satu orang berinisial N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi. Ketiga anggota DPRD itu kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi melalui mekanisme restorative justice.

Tujuh Polisi Dimutasi dan Diperiksa Propam

Tak lama setelah penindakan itu, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi berdasarkan surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan. Mereka yang dimutasi antara lain Iptu Kevin Asshabul Kahfi, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, dan Ipda Andri Kiki, beserta empat personel lainnya.

Kapolrestabes Surabaya membenarkan mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur. Kabid Propam Polda Jawa Timur Kombes Imam Setiawan juga mengonfirmasi ketujuh personel itu sedang menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.

Di tengah sorotan itu, Habiburokhman menyebut polisi yang dimutasi diduga meminta uang kepada pihak-pihak yang ditangkap. Namun perlu ditegaskan, dugaan tersebut masih berupa pernyataan sepihak dan belum disertai hasil pemeriksaan resmi dari Propam. Gerindra pun membantah ada komunikasi atau intervensi apa pun dengan Polrestabes Surabaya terkait perkara ini.

Polrestabes Surabaya sendiri mengimbau publik agar tidak serta-merta mengaitkan mutasi personel dengan penindakan kasus narkoba yang melibatkan anggota dewan tersebut. Hingga Selasa, 3 November 2026, pemeriksaan terhadap ketujuh anggota kepolisian itu masih berlangsung.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru