unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Foto di HP Tersangka Ungkap Lokasi di Madiun, Polisi Beberkan Kronologi Kasus
Hiburan

Foto di HP Tersangka Ungkap Lokasi di Madiun, Polisi Beberkan Kronologi Kasus

Foto di HP Tersangka Ungkap Lokasi di Madiun, Polisi Beberkan Kronologi Kasus
Dwi Bagus Martono saat prarekonstruksi di Madiun, 27 Oktober 2026. • Tribun Jatim/Sofyan Arif Candra Sakti
A A Ukuran Teks16px

Foto-foto yang tersimpan di ponsel tersangka menjadi petunjuk penting dalam kasus pembunuhan istri dan anak di Madiun. Menurut penyidik Polda Jawa Timur, foto-foto itu mengarah ke kebun di belakang rumah tersangka di Manguharjo, Kota Madiun.

Penyidik Aipda Sigit Dwi Susanto disebut mengatakan tersangka diduga mendokumentasikan lokasi tersebut dengan ponselnya. Lokasi itu kemudian disebut sebagai tempat jenazah dibakar dan digiling, sebelum tersangka membangun tungku dari bata ringan di atasnya. Seluruh keterangan ini masih merupakan versi penyidik dan tuduhan yang belum diputus pengadilan.

Kronologi Menurut Polisi

Menurut polisi, pembunuhan terjadi pada 20 September 2026. Pada 22-23 September 2026, jenazah disebut dibakar dan dimutilasi, lalu sisanya dibuang ke sungai di Jembatan Winongo. Tersangka juga disebut membeli solar dan mesin giling baru berwarna biru dalam rangkaian perbuatan tersebut.

Laporan Keluarga dan Penangkapan

Kasus ini dilaporkan pada 5 Oktober 2026, setelah keluarga korban datang dari Bogor. Polisi menyebut rekaman CCTV hotel dan uji forensik atas fragmen tulang membantu mengungkap keterangan yang sebelumnya tidak sesuai fakta. Tersangka kemudian ditangkap pada 25 Oktober 2026 di Jombang.

Polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas seluruh tuduhan tersebut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru