SURABAYA, SURABAYAINSIDE.com - Jabatan struktural AKBP Edy Herwiyanto di Polda Jawa Timur berakhir Kamis, 29 Oktober 2026. Melalui Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor ST/1271/X/KEP/2026, ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati itu dibebaskan dari posisi Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO dan dipindahkan menjadi perwira menengah (Pamen) pada direktorat yang sama, dengan keterangan "dalam rangka riksa".
Rabu Dibenarkan Diperiksa, Kamis Dimutasi
Urutan waktunya rapat. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono membenarkan Edy sedang menjalani pemeriksaan Paminal/Propam Mabes Polri; materi dan perkara yang didalami tidak dirinci, dan hasilnya dijanjikan disampaikan setelah pemeriksaan tuntas. Telegram mutasi terbit keesokan harinya.
Yang Belum Jelas: Materi dan Hasil Pemeriksaan
Informasi yang beredar mengaitkan namanya dengan dugaan perkara korupsi, tetapi pemberitaan sumber menegaskan hal itu belum terkonfirmasi sebagai materi pemeriksaan — tidak ada keterangan resmi yang memastikannya. Hasil pemeriksaan, kemungkinan sanksi, serta tanggapan Edy dan Pemerintah Kota Kediri belum ada dalam pemberitaan ini.
Sebagai catatan, posisi Kabag Wassidik baru diemban Edy sejak 19 Mei 2026, saat ia digeser dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya lewat Surat Telegram ST/579/V/KEP/2026; riwayatnya juga mencakup Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, dan di Kediri ia menjabat Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka masa bakti 2025–2030.