unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kenapa Tertulis 12% tapi Bebannya 11%? Mekanisme PPN Pembalut yang Viral Disebut "Pajak Menstruasi", Dijelaskan Ditjen Pajak
News

Kenapa Tertulis 12% tapi Bebannya 11%? Mekanisme PPN Pembalut yang Viral Disebut "Pajak Menstruasi", Dijelaskan Ditjen Pajak

Kenapa Tertulis 12% tapi Bebannya 11%? Mekanisme PPN Pembalut yang Viral Disebut "Pajak Menstruasi", Dijelaskan Ditjen Pajak
Ilustrasi pembalut. • Vecteezy
A A Ukuran Teks16px

JAKARTA, SURABAYAINSIDE.com - Sebutan "pajak menstruasi" menyebar dari sebuah unggahan di X pada Minggu, 25 Oktober 2026, yang mempertanyakan pajak atas pembalut sebagai kebutuhan biologis primer perempuan; hingga Kamis, 29 Oktober, unggahan itu ditonton lebih dari satu juta kali. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjawabnya dengan satu penegasan: tidak ada pajak khusus atas menstruasi.

Angka 11% Datang dari Rumus Nilai Lain

Pembalut, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti (dikutip Kompas.com, Rabu, 28 Oktober 2026), adalah Barang Kena Pajak yang dikenai PPN umum atas konsumsi barang — bukan pungutan yang ditujukan khusus kepada perempuan. Untuk barang nonmewah, tarif PPN 12% dikenakan atas dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual; hasil akhirnya, beban efektif yang viral sebagai "PPN 11%" itu.

Pintu Pembebasan Belum Dibuka

Apakah pembalut bisa dibebaskan seperti barang tertentu lain? Menurut DJP, fasilitas pembebasan hanya berlaku bagi jenis barang yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan pembalut belum masuk kelompok itu. Lebih jauh, DJP menyebut belum ada kajian resmi mengenai usulan pembebasan PPN pembalut yang diajukan kepada pemerintah; kalaupun dibahas, perlakuan pajak atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi lain perlu menimbang karakteristik produk, ketentuan perpajakan, serta dampaknya bagi masyarakat.

Pemberitaan sumber tidak merinci dasar hukum bernomor, riwayat pengenaan PPN atas barang ini, contoh dampaknya ke harga eceran, maupun sikap DPR atau produsen — bagian-bagian itu masih terbuka.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru