unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan? Ini Daftarnya
News

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan? Ini Daftarnya

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan? Ini Daftarnya
A A Ukuran Teks16px

Tinggal di luar daerah KTP bukan lagi halangan untuk memperpanjang SKCK. Perpanjangan bisa dilakukan di domisili saat ini, termasuk secara daring, tanpa harus pulang ke daerah asal.

SKCK diterbitkan oleh Polri dan berlaku selama enam bulan. Setelah habis masa berlakunya, dokumen ini kerap dibutuhkan lagi untuk keperluan melamar kerja dan administrasi lainnya, sehingga perpanjangan tepat waktu penting dilakukan.

1. Syarat Umum Perpanjangan SKCK

Menurut situs resmi Polri, dokumen yang perlu disiapkan antara lain SKCK lama asli atau legalisir (kedaluwarsa maksimal satu tahun), fotokopi KTP atau SIM, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir. Siapkan juga pas foto berwarna ukuran 4x6 terbaru sebanyak 3–6 lembar, umumnya berlatar merah, dan isi formulir perpanjangan di kantor polisi.

Catatan penting: bila SKCK sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, perpanjangan tidak bisa dilakukan. Pemohon harus membuat SKCK baru dari awal, termasuk rekam sidik jari ulang.

2. Dokumen Tambahan untuk Beda Domisili

Untuk perpanjangan di luar daerah KTP, sebagian kantor polisi dalam praktik umumnya meminta dokumen tambahan. Di antaranya surat pengantar dari kelurahan atau desa domisili saat ini, surat keterangan domisili atau pindah dari kelurahan, serta surat kuasa bermaterai apabila pengurusan diwakilkan kepada keluarga di daerah KTP. Perlu diingat, tambahan ini merupakan praktik umum di sebagian kantor, bukan daftar nasional yang berlaku tunggal di semua tempat.

3. Prosedur Luring dan Daring

Secara luring, pemohon cukup datang ke Polsek atau Polres terdekat di domisili saat ini dengan berkas lengkap. Alternatifnya, urus rumus sidik jari di Polres domisili saat ini, lalu kirim berkas beserta surat kuasa kepada keluarga untuk diproses di daerah KTP.

Secara daring, gunakan aplikasi Presisi Polri Super App: daftar dan verifikasi akun, masuk menu SKCK, pilih perpanjangan, lalu unggah dokumen yang diminta, termasuk pas foto dan bukti kepesertaan JKN atau BPJS bila diminta. Setelah itu pemohon menerima kode atau barcode untuk pengambilan SKCK.

4. Biaya Resmi

Biaya resmi perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 sebagai PNBP, berlaku untuk pengurusan luring maupun daring. Jangan membayar lebih dari tarif resmi tersebut. Karena pelaksanaan di lapangan bisa berbeda antar kantor, ada baiknya mengecek dulu aplikasi Presisi atau Polsek setempat sebelum datang.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru