Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan elektronik.
Dokumen ini dirancang untuk mempermudah akses data kendaraan masyarakat.
STNK digital dan fisik sama-sama memuat rincian informasi pemilik sebagai bukti registrasi dan identifikasi resmi kendaraan bermotor.
Format elektronik ini bertujuan meminimalkan risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik dalam penggunaan sehari-hari.
Kekuatan Hukum STNK Digital
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Wibowo menegaskan kedudukan hukum inovasi digital tersebut.
"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," kata Wibowo.
Pengendara dapat memanfaatkan dokumen elektronik ini melalui aplikasi resmi saat tidak membawa format fisik.
Layanan tersebut terintegrasi langsung untuk membantu petugas lalu lintas menguji keabsahan data kendaraan secara cepat di lapangan.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ujar Wibowo.
Penggunaan aplikasi Digital Korlantas diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kepraktisan layanan administrasi lalu lintas nasional.
Korlantas Polri menegaskan STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan STNK fisik untuk kemudahan masyarakat.
