Di tengah pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Presiden RI, satu aturan internal kepolisian ikut menjadi sorotan: Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya menyatakan penyadapan atau perekaman percakapan Presiden RI dalam perkara yang sedang diusut diduga dilakukan secara tidak sah atau tanpa izin. Personel yang terlibat diduga menggunakan alat direction finder yang bekerja melalui layanan operator seluler. Pernyataan itu membuat publik bertanya-tanya, sebenarnya bagaimana aturan main penyadapan di tubuh Polri?
Enam Asas dan Tujuan Penegakan Hukum
Perkap Nomor 5 Tahun 2010 pada dasarnya mengatur tata cara teknis penyadapan yang dilakukan anggota Polri untuk kepentingan penegakan hukum. Pasal 2 aturan ini menegaskan penyadapan harus berlandaskan enam asas, yaitu legalitas, akuntabilitas, manfaat, proporsionalitas, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sementara Pasal 4 ayat (1) membatasi penyadapan hanya untuk kepentingan penegakan hukum, yakni mengungkap tindak pidana serta mencegah tindak pidana yang mengancam keamanan negara, ketertiban, dan keselamatan umum. Di luar tujuan itu, penyadapan tidak dibenarkan.
Wajib Izin Tertulis Pengadilan
Ketentuan berikutnya tidak kalah penting. Pasal 5 ayat (1) mewajibkan adanya izin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat, yang diajukan atas permintaan penyidik. Pasal 7 ayat (1) merinci bahwa permintaan izin harus memuat alasan, identitas target, nomor telepon atau alat komunikasi yang disadap, serta jangka waktu penyadapan.
Setelah penyadapan selesai, Pasal 8 mewajibkan pelaksanaannya dilaporkan kepada Kabareskrim paling lambat 1x24 jam. Pasal 10 juga mewajibkan penyelidik atau penyidik membuat berita acara atas penyadapan yang dilakukan.
Keadaan Darurat, Alat Bukti, dan Kerahasiaan
Perkap ini turut mengatur keadaan darurat. Pasal 12 menyebutkan dalam kondisi darurat, penyadapan dapat dilakukan dengan durasi kurang dari 24 jam. Adapun Pasal 13 menegaskan hasil penyadapan hanya boleh digunakan sebagai alat bukti untuk perkara yang terkait, dan wajib dimusnahkan setelah proses peradilan selesai.
Terakhir, Pasal 19 mewajibkan hasil penyadapan dan identitas target dirahasiakan, sedangkan Pasal 20 mengatur sanksi bagi pelanggaran kewajiban kerahasiaan tersebut. Rangkaian ketentuan inilah yang menjadi tolok ukur untuk menilai apakah sebuah penyadapan oleh personel Polri berjalan sesuai prosedur atau justru menyimpang.