Nama Irjen Pol Slamet Uliandi tengah menjadi sorotan publik. Jenderal yang pernah memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Ferdy Sambo itu, menurut keterangan Polri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan status tersebut disampaikan Polri melalui Kepala Divisi Humas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada 4 November 2026. Meski demikian, Slamet tetap berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lahir di Bandung, Lulusan Akpol 1995
Slamet Uliandi lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 27 Juni 1972. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1995 dan saat ini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah, jabatan yang diembannya sejak ditunjuk pada 2022.
Kariernya banyak dihabiskan di bidang intelijen. Selama bertugas di Nusa Tenggara Barat, ia pernah menjadi anggota Reskrim Bagops Polres Mataram, Kapolsek Rasanae Barat, Kasat Reskrim Polres Dompu, Wakasat Intelkam Polresta Mataram, Kanit VC Ditintelkam Polda NTB, Kasat Intelkam Polres Sumbawa, Kasat Intelkam Polresta Mataram, hingga Kasubdit Keamanan Negara, Wadirintelkam, dan Dirintelkam Polda NTB.
Setibanya di Jakarta, jabatan penting yang pernah diembannya antara lain Analis Kebijakan Madya Baharkam Polri, Kapolresta Bogor Kota, Kasubdit II Ditintelkam Polda Metro Jaya, Wadir Intelkam Polda Metro Jaya, Kapolresta Tangerang, Wakapolda Metro Jaya, dan Wakapolda Banten. Ia juga pernah menjabat Dirtipidter dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Peran dalam Kasus Ferdy Sambo
Nama Slamet mencuat ke pemberitaan nasional pada 2022 saat menjabat Wadireskrimum Polda Metro Jaya. Kala itu ia turut memimpin proses olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ajudan Sambo, Richard Eliezer.
Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus penyadapan ini, menurut keterangan Polri, Slamet disangkakan Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polri menyebut kasus ini masuk kategori makar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah nama lain yang disebut Polri, di antaranya Syahardiantono, Ahrie Sonta Nasution, Rudi Setiawan, Yudhi Sulistyanto, Yoyok Sri Herlambang, Nikolas Gionar, Edward Camat, Muhammad Adid Rismanto, Adam Riski, dan Malvino Edward Yusticia.