unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Jokowi Disebut Larang Teman Seangkatan UGM Bersaksi di Sidang Ijazah, Choirul Anam: Informasi Ini Akan Kami Konfirmasi
News

Jokowi Disebut Larang Teman Seangkatan UGM Bersaksi di Sidang Ijazah, Choirul Anam: Informasi Ini Akan Kami Konfirmasi

Jokowi Disebut Larang Teman Seangkatan UGM Bersaksi di Sidang Ijazah, Choirul Anam: Informasi Ini Akan Kami Konfirmasi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
A A Ukuran Teks16px

Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut melarang teman-teman seangkatannya sesama alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus tuduhan ijazah palsu. Informasi itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, yang menegaskan kabar tersebut masih akan dikonfirmasi pihaknya.

Choirul Anam menyampaikan hal itu seusai dirinya bersama rombongan Kompolnas melakukan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November 2026 pagi. Menurut Anam, informasi mengenai larangan tersebut ia terima dari pertemuannya dengan banyak pihak.

Bermula dari Informasi Teman Seangkatan

Anam menuturkan, pihaknya bertemu dengan banyak teman seangkatan Jokowi serta para aktivis junior dan seniornya, dan dari pertemuan-pertemuan itu banyak informasi yang diterima. Salah satunya adalah kabar bahwa Jokowi melarang teman-teman seangkatannya dari UGM untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus ijazah palsu.

Sejumlah teman seangkatan itu, kata Anam, mengaku pernah dekat dengan mantan Wali Kota Solo tersebut. Namun mereka juga disebut dilarang untuk bersaksi dan diminta jangan muncul di persidangan.

Dinilai Ingin Menyelesaikan Sendiri

Menanggapi temuan informasi itu, Choirul Anam menyebut Jokowi memilih menyelesaikan persoalan tuduhan ijazah palsu tersebut secara pribadi. Meski demikian, ia menekankan bahwa informasi yang diterimanya bukan kesimpulan final.

Anam secara terbuka menyatakan informasi ini juga diperoleh pihaknya dan nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut. Artinya, klaim soal larangan bersaksi itu belum terverifikasi dan masih menunggu pembuktian.

Sebagai informasi, proses hukum kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi hingga kini masih berjalan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Egi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.

Disampaikan Usai Bertemu Mensesneg

Urutan penyampaian klaim ini bermula dari agenda Kompolnas pada 4 November 2026 pagi, ketika rombongan lembaga pengawas kepolisian itu melakukan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Setelah agenda tersebut, Choirul Anam membeberkan berbagai informasi yang dikumpulkan lembaganya dari pertemuan dengan banyak teman seangkatan Jokowi serta aktivis junior dan seniornya.

Dari rangkaian informasi itulah muncul kabar larangan bersaksi yang kini menjadi perbincangan. Meski begitu, hingga klaim ini disampaikan, penekanannya tetap sama: informasi tersebut masih harus dikonfirmasi, sehingga publik belum dapat memperlakukannya sebagai fakta yang sudah terbukti.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru