Tiga dosen Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea Universitas Gadjah Mada meraih sertifikat pengajaran bahasa Korea level 1 dari National Institute of Korean Language, lembaga pemerintah Korea Selatan.
Ketiganya dinyatakan memenuhi kualifikasi sertifikasi tertinggi tersebut pada Jumat (30/10/2026).
Mereka adalah Dr Hwang Who Young, MA; Iva Hanani, SS, MA; dan Alfiana Amrin Rosyadi, SS, MA.
Menurut pemberitaan, capaian ini menjadi istimewa karena tiga pengajar dari institusi yang sama memperoleh sertifikasi level tertinggi secara bersamaan.
Pengakuan yang Berlaku untuk Mengajar di Berbagai Negara
Sertifikat tersebut merupakan pengakuan profesional yang dapat digunakan untuk mengajar bahasa Korea di berbagai negara.
Iva Hanani menilai pencapaian ini turut meningkatkan kualitas tenaga pengajar di lingkungan UGM.
"Dengan adanya sertifikat pengajar bahasa Korea level 1, kualitas sumber daya manusia di program studi (Korea UGM) semakin meningkat karena telah mendapatkan pengakuan secara internasional," ujar Hanani pada Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan, sertifikat level 1 juga dapat digunakan untuk mengajar bahasa Korea di seluruh dunia.
Alfiana Amrin Rosyadi menjelaskan bahwa sertifikasi pengajar bahasa Korea merupakan pengakuan resmi pemerintah Korea Selatan yang terbuka bagi warga negaranya maupun pengajar asing.
Sistem tersebut memiliki tiga jenjang, dengan level 1 sebagai tingkat tertinggi dan level 3 sebagai tingkat terendah.
Ketiga dosen sebelumnya telah memiliki sertifikat level 2 karena menempuh pendidikan di bidang pengajaran bahasa Korea sebagai bahasa asing.
Alfiana merupakan lulusan program Korean Teaching as a Foreign Language dari Ewha Womans University, Korea Selatan.
"Kebetulan saya, Bu Hana, dan Bu Hwang berasal dari jurusan pengajaran bahasa Korea sebagai bahasa asing. Artinya, kami sudah punya level 2.
Dari level 2 ini kami harus memenuhi syarat untuk naik ke level 1," ujar Alfiana.
Iva Hanani juga menempuh pendidikan magister di Hankuk University of Foreign Studies, Korea Selatan, melalui program Teaching Korean as a Foreign Language.
Program itu mempersiapkan lulusan untuk mengajar bahasa Korea kepada penutur asing.
Hanani menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi level 2 memerlukan sejumlah dokumen akademik dan persyaratan kemampuan bahasa Korea bagi pelamar asing.
"Setiap lulusan dapat memproses sertifikasi pengajar bahasa Korea dengan syarat ijazah, transkrip nilai, dan nilai TOPIK level 6 bagi orang asing non-Korea," ujar Hanani.
Mata kuliah yang diambil juga harus sesuai dengan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi.
Untuk naik dari level 2 ke level 1, pengajar wajib memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun sejak sertifikat level 2 diterbitkan.
Mereka juga harus memenuhi sedikitnya 2.000 jam pengalaman mengajar mata pelajaran terkait di institusi yang diakui National Institute of Korean Language.
Alfiana menyebut pengalaman mengajar ketiganya diperoleh melalui kegiatan akademik di Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM serta King Sejong Institute Yogyakarta.
Lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan.
"Pengalaman kami mengajar di Prodi Bahasa dan Kebudayaan Korea selama 7-8 tahun ditambah waktu mengajar di King Sejong Institute Yogyakarta mencakup lebih dari 3.000 jam.
Untuk Bu Hwang, beliau sudah mengajar di prodi sejak 2013," ujar Alfiana.
Hanani membutuhkan waktu sekitar 8 tahun untuk memenuhi ketentuan pengalaman mengajar.
Sejak 2018, ia rutin mengampu mata kuliah tata bahasa, membaca, menulis, menyimak, dan berbicara dalam bahasa Korea.
Kepemilikan sertifikat level 2 juga memenuhi kualifikasi Hanani untuk mengajar di King Sejong Institute Yogyakarta.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan peningkatan sertifikasi.
Di luar pemenuhan jam mengajar, pengumpulan dokumen menjadi salah satu kendala dalam proses pengajuan.
Alfiana menjelaskan bahwa para dosen harus mendata seluruh pengalaman mengajar serta menyamakan penamaan mata kuliah dalam bahasa Korea.
Dokumen riwayat pengajaran dari UGM juga harus disiapkan dalam bahasa Korea dan bahasa Indonesia, masing-masing dengan cap basah institusi terkait.
Sementara itu, pengalaman mengajar di King Sejong Institute Yogyakarta cukup dibuktikan melalui dokumen berbahasa Korea yang telah memperoleh cap basah.
"Bagian tersulitnya adalah kami harus mengumpulkan data mengajar kami dan menyeragamkan nama mata kuliah dalam bahasa Korea di Prodi Bahasa dan Kebudayaan Korea," tutur Alfiana.
Ia menambahkan, harus ada dua lembar bukti riwayat pengajaran dalam bahasa Korea dan Indonesia yang dicap basah institusi.