unique visitors counter
⌂ Beranda › News › 5,7 Juta Akun Fore Coffee Diduga Terdampak Akses Ilegal, Kemkomdigi Ikut Turun Tangan
News

5,7 Juta Akun Fore Coffee Diduga Terdampak Akses Ilegal, Kemkomdigi Ikut Turun Tangan

5,7 Juta Akun Fore Coffee Diduga Terdampak Akses Ilegal, Kemkomdigi Ikut Turun Tangan
Suasana Warung Kopi Klotok, Kaliurang. • Visiting Jogja
A A Ukuran Teks16px

Sekitar 5,7 juta akun pelanggan Fore Coffee diduga terdampak insiden akses tanpa izin terhadap salah satu platform pengelolaan data perusahaan. Fore Coffee telah mengonfirmasi adanya akses ilegal tersebut melalui pernyataan resmi pada 28 Oktober 2026, dan angka 5,7 juta akun berasal dari hasil investigasi awal perusahaan.

Dalam pernyataan resminya, Fore menyebut investigasi awal menunjukkan insiden berdampak pada data hingga sekitar 5,7 juta akun. Data yang berpotensi terdampak meliputi nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat yang terdaftar di aplikasi, PIN yang tersimpan dalam bentuk hashed, serta riwayat pembelian pelanggan.

Meski begitu, perusahaan menegaskan platform yang terdampak tidak menyimpan Nomor Induk Kependudukan, foto KTP, maupun informasi kartu kredit dan debit, sehingga data-data sensitif tersebut dinyatakan tidak ikut tersentuh dalam insiden ini.

CEO Minta Maaf, Sistem Diamankan dalam 24 Jam

CEO PT Fore Kopi Indonesia Tbk, Vico Lomar, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak. Ia menegaskan bahwa melindungi data pelanggan merupakan tanggung jawab perusahaan.

Fore mengklaim akses ilegal telah dihentikan dan sistem terkait diamankan dalam waktu 24 jam setelah aktivitas mencurigakan itu diketahui. Perusahaan juga melakukan pengujian keamanan, memperbarui platform, menunjuk konsultan keamanan siber independen untuk melakukan investigasi forensik, serta menerapkan autentikasi dua faktor untuk proses masuk melalui perangkat baru.

Kemkomdigi Masih Memeriksa

Persoalan ini kini mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda, dalam keterangan tertulis pada 4 November 2026 menyatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan untuk memastikan bagaimana insiden terjadi dan apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi.

Apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban pelindungan data pribadi, perusahaan dapat dikenai tindakan dan/atau sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab akan menunggu hasil pembuktian.

Sementara itu, pelanggan yang menerima pemberitahuan resmi diminta segera mengganti PIN akun Fore, termasuk mengganti PIN layanan lain bila menggunakan kombinasi yang sama. Pelanggan juga diimbau mewaspadai pesan WhatsApp, SMS, email, maupun telepon mencurigakan yang mengatasnamakan Fore, dan tidak memberikan PIN atau kode OTP kepada siapa pun.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru