Nama musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menjadi perhatian setelah muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan menghadirkan pentolan Dewa 19 itu sebagai saksi, dengan catatan hal itu bergantung pada perintah majelis hakim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan menghadirkan Ahmad Dhani dapat terbuka jika majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan. Hingga saat ini, belum ada pemanggilan yang dilakukan terhadap Dhani.
Perlu dicatat, posisi Dhani dalam perkara ini sebatas nama yang muncul di persidangan dan berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi. Ia bukan terdakwa dan tidak didakwa melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan korupsi Bea Cukai tersebut.
Berawal dari Sidang Terdakwa Budiman Bayu Prasojo
Nama Ahmad Dhani sebelumnya muncul ketika terdakwa kasus Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, menjalani persidangan pada Senin, 2 November 2026. Dalam persidangan itu terungkap bahwa Dhani pernah menghubungi Budiman untuk meminta bantuan terkait saudaranya yang disebut berprofesi sebagai produsen rokok. Saudara Dhani itu dikabarkan sedang menghadapi persoalan mengenai salah peruntukan.
Selain itu, jaksa juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa lain bernama Rizal. Dalam percakapan tersebut, Dhani disebut menawarkan tiket gratis untuk menonton sebuah band.
KPK: Keterangan Saksi Penting untuk Pembuktian
Menurut Budi Prasetyo, keterangan para saksi merupakan bagian penting untuk membantu proses pembuktian perkara. Setiap informasi yang muncul selama persidangan juga akan dianalisis oleh tim jaksa untuk menjelaskan rangkaian peristiwa di hadapan majelis hakim. Ia pun mengajak masyarakat mengikuti jalannya sidang yang berlangsung terbuka agar fakta-fakta yang terungkap bisa dicermati secara utuh.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Penyidikan kemudian dikembangkan, termasuk melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026. KPK masih terus mendalami perkara tersebut.
