Sekretaris Utama BNPB, Rustian, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan konflik kepentingan pengadaan dana siap pakai BNPB.
Rustian sebelumnya sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun dalam pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, statusnya adalah saksi dengan inisial RST — bukan tersangka — dan ia memenuhi panggilan penyidik pada hari yang dijadwalkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan saksi RST bersama sejumlah saksi lain. Meski demikian, materi pemeriksaan belum diungkap ke publik.
Perkara Dugaan Suap Dana Siap Pakai
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan konflik kepentingan dalam pengadaan dana siap pakai (DSP) BNPB. Seluruhnya masih berstatus dugaan. OTT atas perkara ini digelar pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Selain Rustian, saksi lain yang dijadwalkan diperiksa antara lain Denny Herman, Agus Marsanto, Jahidin Cilo, Andria Yuferryzal, Yahya Djunadi, Pambudi Suroyo Jati, dan Firman Hairu Yusup.
Lima Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan lima tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama, yakni 14 Oktober sampai 2 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Plt Direktur Penyidikan Ahmad Taufik Husein.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setyawan (pihak swasta, adik Kepala BNPB Suharyanto), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit BNPB sekaligus PPK), Richard Erlangga (staf ahli Suharyanto), Gery Prasetiawan (swasta), dan Syifa Nrika Ghifarian (swasta).
Pemeriksaan Rustian sebagai saksi menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai materi yang digali penyidik dari keterangannya.
