Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Tujuh di antaranya langsung ditahan pada Kamis (22/10/2026).
Penetapan tersangka diumumkan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka," katanya.
Siapa Saja Kedelapan Tersangka?
Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala BBPJN Sumut periode September 2024–28 Juni 2025), Rahmad Parulian (Kasatker Wilayah I), Faisal (PPK 1.1 Wilayah I), Heri Handoko (PPK 1.2 Wilayah I), T. Rahmansyah Putra (Kasatker PJN Wilayah II), Manaek Manalu (PPK 2.2 Wilayah II), Munson Ponter Paulus (PPK 1.4 Satker Wilayah I), dan Dicky Erlangga (Kasatker PJN I Provinsi Sumut).
Tujuh tersangka pertama langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rutan KPK. Sementara Dicky Erlangga belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik; KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin (26/10/2026).
Pengembangan dari OTT Juni 2025
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025 yang menjerat lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Kelima tersangka lama kini sudah menjalani persidangan.
Penyidik menduga ada praktik "commitment fee" berjenjang: penyedia proyek diduga wajib menyetor sejumlah uang dengan besaran mengikuti jenjang jabatan di lingkungan BBPJN Sumut — dibayar tunai maupun transfer — agar tetap kebagian proyek. Perkara mencakup proyek jalan tahun anggaran 2023–2025.
KPK menyatakan pengembangan penyidikan masih berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk penelusuran dugaan aliran dana ke pejabat di tingkat pusat, khususnya di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU.