unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Siapa Pemilik Mobil RI 6 dan RI 25? Ketahui Pengguna Pelat Nomor Kendaraan Dinas 2026
News

Siapa Pemilik Mobil RI 6 dan RI 25? Ketahui Pengguna Pelat Nomor Kendaraan Dinas 2026

Siapa Pemilik Mobil RI 6 dan RI 25? Ketahui Pengguna Pelat Nomor Kendaraan Dinas 2026
A A Ukuran Teks16px

Pelat nomor RI 6 dan RI 25 ramai dicari warganet. Angka pada pelat RI sebenarnya menunjukkan jabatan, bukan nama pribadi, sehingga penggunanya berganti mengikuti siapa yang memegang jabatan tersebut.

Pelat RI adalah pelat khusus kendaraan dinas pejabat negara. Pencariannya meningkat sejak para pejabat terlihat memakai Maung Garuda buatan PT Pindad pada Oktober 2026, dengan sejumlah pelat putih seperti RI 5, RI 6, RI 8, RI 22, RI 25, dan RI 27 tertangkap kamera.

RI 6: Kendaraan Dinas Ketua DPR

RI 6 merupakan kendaraan dinas Ketua DPR RI. Pemegang jabatan itu pada Oktober 2026 adalah Puan Maharani dari PDIP, yang terpilih kembali untuk periode 2024–2029 dalam rapat paripurna 1 Oktober 2024. Ia juga terdokumentasi tiba dengan mobil RI 6 pada Sidang Tahunan MPR 14 Agustus 2026.

Sebagai pembanding, daftar pelat lain yang lazim dikenal antara lain RI 1 untuk Presiden, RI 2 untuk Wakil Presiden, RI 5 untuk Ketua MPR, RI 7 untuk Ketua DPD, dan RI 8 untuk Ketua Mahkamah Agung.

RI 25: Kode Induk Menko PMK

Adapun RI 25 adalah kode induk kendaraan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Pejabat di bawah koordinasinya memakai kode RI 25 ditambah nomor tambahan. Contoh dari daftar penomoran kabinet yang beredar: RI 25-2 untuk Menteri Agama, RI 25-4 untuk Mendikdasmen, RI 25-7 untuk Mendiktisaintek, dan RI 25-10 untuk Menteri Kebudayaan.

Menko PMK pada Oktober 2026 dijabat Sugiono, yang menggantikan Pratikno melalui serah terima jabatan pada 5 Oktober 2026 dan diumumkan Kemenko PMK pada 6 Oktober 2026. Perlu dicatat, daftar lama sempat menempatkan RI 25 sebagai Menteri Keuangan, tetapi skema Kabinet Merah Putih berbeda.

Catatan Penting soal Daftar Pelat

Kode turunan RI 25 di atas berasal dari daftar yang beredar dan belum semuanya terverifikasi cocok dengan registrasi kepolisian terbaru. Foto sebuah pelat juga tidak otomatis membuktikan siapa penumpang di dalamnya.

Satu hal lagi, pelat khusus tidak berarti bebas aturan: kendaraan dengan pelat RI tetap terikat ketentuan lalu lintas Pasal 134–135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan kendaraan seperti pemadam kebakaran serta ambulans tetap memiliki prioritas lebih tinggi di jalan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru