unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Vonis Sudewo Hari Ini, 21 Oktober 2026: Bupati Pati Nonaktif Jalani Sidang Putusan di Tipikor Semarang, 1.610 Personel Disiagakan
News

Vonis Sudewo Hari Ini, 21 Oktober 2026: Bupati Pati Nonaktif Jalani Sidang Putusan di Tipikor Semarang, 1.610 Personel Disiagakan

Vonis Sudewo Hari Ini, 21 Oktober 2026: Bupati Pati Nonaktif Jalani Sidang Putusan di Tipikor Semarang, 1.610 Personel Disiagakan
Sudewo • Instagram
A A Ukuran Teks16px

SEMARANG – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo digelar hari ini, Rabu (21/10/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono akan membacakan vonis dalam perkara bernomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut.

Sudewo didakwa dalam dua klaster perkara. Pertama, dugaan pemerasan dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Kedua, dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ia menjadi anggota Komisi V DPR periode 2021–2022 dan Bupati Pati.

Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,6 miliar, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Tuntutan dibacakan pada Senin (21/9/2026). Jaksa menilai Sudewo melanggar Pasal 12 huruf b, 12B, dan 12E UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sudewo menerima suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi Rp2,3 miliar terkait proyek DJKA. Sementara dalam perkara pengisian perangkat desa yang menjeratnya bersama tiga kepala desa — Sumarjiono (Karangrowo), Abdul Suyono (Sukorukun), dan Sukarjan (Arumanis) — barang bukti yang disita mencapai Rp2,4 miliar.

Di sisi lain, Sudewo melalui kuasa hukumnya Yupen Hadi meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia menilai jaksa belum menunjukkan bukti yang jelas mengaitkannya dengan perbuatan yang didakwakan, dan mengaku ditunggu masyarakat Pati untuk melanjutkan pembangunan.

1.610 Personel Disiagakan, 2 Sidang Dipindah

Mengantisipasi kedatangan massa pendukung dalam jumlah besar, Polrestabes Semarang menyiagakan 1.610 personel gabungan bersama Polda Jawa Tengah. Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok menyebut pengamanan disiapkan secara berlapis agar persidangan berjalan aman dan tertib.

Pengadilan Negeri Semarang juga memindahkan dua sidang perkara lain ke gedung pengadilan di Jalan Siliwangi. Juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto menjelaskan pemindahan dilakukan karena kapasitas ruang sidang yang terbatas. Pendukung Sudewo hanya diperbolehkan berada di luar gerbang, sementara jumlah awak media yang masuk ruang sidang dibatasi. Bagi yang tidak mendapat akses, pengadilan menyediakan siaran langsung melalui kanal YouTube resmi PN Semarang.

Sebelumnya, polemik sempat muncul di Pati setelah Satpol PP menertibkan 70 spanduk dukungan untuk Sudewo di 13 titik karena dipasang di zona merah. Para pendukung sempat mendatangi kantor Satpol PP pada Selasa (20/10/2026) untuk protes, sementara kelompok masyarakat Pati Ora Sepele menggelar ruwatan dan doa bersama di Alun-alun Pati untuk mengawal penegakan hukum.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru