unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Ditetapkan Sejak September, Baru Diumumkan Sekarang: Ahmad Dedi alias Dedi Congor Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Impor Bea Cukai
News

Ditetapkan Sejak September, Baru Diumumkan Sekarang: Ahmad Dedi alias Dedi Congor Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Impor Bea Cukai

Ditetapkan Sejak September, Baru Diumumkan Sekarang: Ahmad Dedi alias Dedi Congor Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Impor Bea Cukai
Gedung KPK • Nusantara TV
A A Ukuran Teks16px

JAKARTA, SURABAYAINSIDE.com - Nama Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor baru diumumkan KPK ke publik pada Jumat, 30 Oktober 2026, padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak September 2026. ASN Ditjen Bea dan Cukai itu menjadi tersangka kesembilan dalam dugaan korupsi importasi barang yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan.

Garis Waktu Pengembangan Perkara

Pada 21 Juli 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan di Gedung Merah Putih bahwa pengembangan penyidikan dan penelaahan hasil persidangan terdakwa sebelumnya melahirkan dua sprindik baru — dua klaster perkara. Dari putusan dengan terdakwa PT Blueray Cargo, disebut ada pemberian total Rp91 miliar yang mengalir ke sejumlah pihak; angka itu total pemberian dalam putusan, bukan jumlah yang dinyatakan diterima Ahmad Dedi. Pada 26 Agustus 2026, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Gatot Heroe — tersangka lain yang disebut dalam perkara ini — ditahan. September 2026, giliran Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka, dan pengumumannya disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 30 Oktober 2026.

Yang Belum Dijelaskan KPK dalam Pemberitaan Ini

Sumber tidak mencantumkan jabatan spesifik Ahmad Dedi di Bea Cukai, peran atau modus yang disangkakan kepadanya, pasal hukum, maupun status penahanannya. KPK hanya menyatakan penyidikan terus berjalan dan mengimbau tersangka, saksi, dan pihak terkait bersikap kooperatif serta memenuhi panggilan pemeriksaan; tanggapan Ahmad Dedi maupun Ditjen Bea dan Cukai juga tidak termuat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru