unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Luhut: Kerugian Negara Bikin Bisnis Berat, Perlu Ditinjau Ulang
News

Luhut: Kerugian Negara Bikin Bisnis Berat, Perlu Ditinjau Ulang

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan
Luhut: Kerugian Negara Bikin Bisnis Berat, Perlu Ditinjau Ulang
A A Ukuran Teks16px

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Usulan itu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut, usulan tersebut mengacu pada standar internasional dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).

Acuan UNCAC dan Dampak bagi Dunia Usaha

DEN menilai perubahan definisi dapat memperluas cakupan pemberantasan korupsi sekaligus memperjelas pembuktian perkara.

Luhut menegaskan usulan itu tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian negara dari hukum Indonesia, melainkan meninjau kedudukannya dalam definisi tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan UNCAC yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 membahas sejumlah bentuk perbuatan korupsi tanpa menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama.

"Kami mengacu pada bab Konvensi PBB tentang definisi korupsi.

Definisi korupsi dalam konvensi PBB yang telah diratifikasi pemerintah 20 tahun lalu adalah penyuapan, jadi tidak membahas kerugian negara," ujar Luhut.

Luhut juga menyoroti dampak penerapan unsur kerugian negara terhadap kegiatan bisnis, khususnya dalam pengambilan risiko usaha.

Menurutnya, ketentuan tersebut dinilai dapat memberatkan pelaksanaan kegiatan bisnis.

"Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan persoalan kerugian negara. Hal ini memang memberatkan, misalnya bagi Danantara dalam menjalankan bisnis, padahal setiap bisnis tentu memiliki risiko.

Karena itu, saya menilai hal ini penting," ujar Luhut.

Dalam kerangka UNCAC, korupsi dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya, baik di sektor publik maupun swasta.

Konvensi tersebut tidak memberikan satu definisi korupsi secara eksplisit, tetapi mengatur berbagai tindakan yang berkaitan dengan praktik koruptif.

Menurut penjelasan Kementerian Keuangan, korupsi juga berkaitan dengan ketidakjujuran, penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan suap.

UNCAC menempatkan praktik korupsi sebagai persoalan yang dapat merusak demokrasi, melemahkan supremasi hukum, melanggar hak asasi manusia, serta menghambat pengentasan kemiskinan.

Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 22 mendefinisikan kerugian negara atau daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.

UNCAC mengatur sejumlah bentuk perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut mencakup penyuapan pejabat publik nasional dalam Pasal 15 serta penyuapan pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional dalam Pasal 16.

Pasal 17 membahas penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan aset oleh pejabat publik.

Sementara itu, Pasal 18 mengatur perdagangan pengaruh dan Pasal 19 membahas penyalahgunaan fungsi atau jabatan.

Bentuk lainnya meliputi memperkaya diri secara ilegal dalam Pasal 20, penyuapan dan penggelapan aset di sektor swasta dalam Pasal 21 dan 22, serta pencucian hasil tindak pidana korupsi dalam Pasal 23.

UNCAC juga mengatur penyembunyian hasil kejahatan melalui Pasal 24 dan tindakan menghalangi proses peradilan dalam Pasal 25.

Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka internasional yang dijadikan rujukan DEN dalam mengusulkan peninjauan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru