unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kasus Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Swasta
News

Kasus Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Swasta

Gedung Kejaksaan Agung Jakarta tempat penetapan tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis
Kasus Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Swasta
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Penetapan itu disampaikan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Ketiga sosok anyar tersebut melengkapi daftar tersangka dalam kasus pengadaan bernilai anggaran sekitar Rp 1,2 triliun.

Kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.

Peran Tersangka Baru dan Pejabat Pembuat Komitmen

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi rincian peran para tersangka dari jajaran swasta dan pejabat pembuat komitmen.

Tiga tersangka baru itu meliputi YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang menjabat sebagai Direktur PT ASE.

Mereka diduga bersekongkol dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni pejabat pembuat komitmen Kolonel Cpl Budi Utomo dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Anang menyebut Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, sedangkan YY merupakan Direktur PT YAT.

Seluruh tersangka yang berjumlah lima orang dalam kluster ini telah menjalani penahanan di lokasi berbeda-beda.

Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan YY di Rutan Pondok Bambu.

Sementara AA dan GB mendekam di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Rekayasa Pengadaan dan Barang Bukti

Penyidik mengendus adanya pengondisian agar pihak swasta memenangkan tender pengadaan program tersebut melalui kerja sama terstruktur.

Anang menjelaskan Budi Utomo selaku pejabat pembuat komitmen bekerja sama dan bersekongkol dengan pihak swasta dari PT YAT dan PT ASE.

Penyidikan awal menunjukkan rekayasa proses pengadaan mencakup penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri.

Nilai anggaran yang didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan mencapai kurang lebih Rp 1,2 triliun.

Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti berharga senilai puluhan miliar rupiah beserta aset kendaraan, pesawat, dan dokumen penting.

Barang bukti itu meliputi kurang lebih 5 unit handphone, 89 dokumen, dan uang yang disita Rp 24,970 miliar.

Aset yang disita antara lain satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Prosedur penyidikan terus berjalan melalui pengumpulan keterangan dari puluhan saksi serta para ahli guna memperkuat pembuktian.

Pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sampai saat ini mencapai 63 saksi dan 8 ahli.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam skandal BGN tahun 2025–2026 yang melibatkan mantan pejabat tinggi BGN hingga pengusaha swasta.

Penyimpangan disinyalir meliputi afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta penggelembungan harga pengadaan motor listrik, tablet, televisi, dan sepatu.

Sebanyak enam tersangka awal, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan persidangan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru