unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi BGN
News

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi BGN

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi BGN
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Penetapan status tersangka terhadap perwira TNI aktif itu dilakukan pada Selasa, 29 September 2026.

Perkara ini ditangani melalui peradilan koneksitas bersama JamPIDMIL karena melibatkan oknum militer dan sipil.

Kolonel Budi yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen kini ditahan di Pomdam Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi proses hukum yang sedang berjalan terhadap perwira menengah dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum.

Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang menambahkan bahwa status hukum Kolonel Budi sudah resmi diputuskan oleh tim penyidik koneksitas.

"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," sambungnya.

Peran dalam Pengadaan Sepeda Motor Listrik

Keterlibatan Kolonel Budi berawal dari penyidikan pengadaan barang dan jasa, terutama proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan temuan peran oknum TNI aktif tersebut.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Sebagai PPK, Kolonel Budi diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengintervensi teknis proyek, mulai penggelembungan harga hingga penunjukan rekanan penyedia.

"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia.

Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Pada hari yang sama, Kejagung menyerahkan enam tersangka lain beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas dinyatakan lengkap.

Enam tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Waka BGN Sony Sonjaya, mantan Waka BGN Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Glory Harimas Sihombing.

Satu tersangka tersisa yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono belum menjalani penyerahan tahap dua.

Para tersangka diduga terlibat penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025-2026, termasuk markup pengadaan motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru