unique visitors counter
⌂ Beranda › News › 20.980 Personel TNI Dikerahkan ke Jakarta di Tengah Kasus Dugaan Penyadapan, Istana Singgung Makar
News

20.980 Personel TNI Dikerahkan ke Jakarta di Tengah Kasus Dugaan Penyadapan, Istana Singgung Makar

20.980 Personel TNI Dikerahkan ke Jakarta di Tengah Kasus Dugaan Penyadapan, Istana Singgung Makar
Foto: Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers kasus penyadapan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) • ANTARA FOTO/Galih Pradipta
A A Ukuran Teks16px

Lebih dari 20.000 personel TNI dikerahkan ke Jakarta di tengah penyidikan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal polisi. Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjadi nama yang ramai dicari publik seiring bergulirnya kasus yang kini disebut-sebut istana bisa mengarah pada makar.

Menurut kantor berita AP, pengerahan pasukan itu mencapai total 20.980 personel. Tahap pertama dimulai Senin dengan 2.100 personel dari satuan yang sudah bermarkas di Jakarta, disusul pasukan dari luar ibu kota — termasuk satuan marinir, matra laut, pusat pelatihan, dan pangkalan angkatan laut dari Jawa dan Lampung — mulai Rabu (4/11/2026). Sebanyak 13.140 personel lainnya disiagakan.

Angka itu disampaikan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut, Laksda Yayan Sofiyan. Namun, otoritas belum mengonfirmasi apakah pengerahan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan penyadapan. Juru bicara TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyebut pergerakan pasukan sebagai prosedur normal untuk menjaga keamanan nasional dan keutuhan wilayah.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim mengumumkan pada Selasa malam (3/11/2026) bahwa tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Mereka ditahan sejak Minggu. Polisi menyebut penyadapan tanpa prosedur itu terjadi pada 2025–2026, saat Listyo masih menjabat Kapolri, dan para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas sadapan pada akhir Oktober 2026.

Perlu ditegaskan: Asep Safrudin bukan tersangka dalam kasus ini. Sebagai Kepala Bareskrim, ia adalah pejabat yang mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers. Namanya trending karena perannya di garis depan pengumuman yang mengguncang itu.

Presiden Prabowo Subianto sendiri memecat Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026), hanya sekitar sebulan setelah Listyo diangkat ke posisi itu. Sebelumnya, Listyo menjabat Kapolri sejak 2021.

Istana pun menaikkan nada peringatan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut penyadapan terhadap kepala negara bisa dianggap mengarah pada makar, karena informasi sensitif seorang kepala negara bisa membahayakan kepentingan negara. Menko Yusril Ihza Mahendra menambahkan, penyidik masih mengkaji kemungkinan pasal makar, termasuk Pasal 191 KUHP, namun penilaian itu masih awal dan bukan putusan.

Para tersangka sejauh ini belum memberikan tanggapan publik atas tuduhan tersebut, dan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap motif serta pihak yang berkepentingan atas informasi hasil sadapan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru