unique visitors counter
⌂ Beranda › News › File Sadapan Diduga Dihapus, Laporan Dibuat Orang Dalam: Kronologi Lengkap Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo hingga Eks Kapolri Jadi Tersangka
News

File Sadapan Diduga Dihapus, Laporan Dibuat Orang Dalam: Kronologi Lengkap Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo hingga Eks Kapolri Jadi Tersangka

File Sadapan Diduga Dihapus, Laporan Dibuat Orang Dalam: Kronologi Lengkap Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo hingga Eks Kapolri Jadi Tersangka
Prabowo Subianto. (Table Media)
A A Ukuran Teks16px

Perintah menghapus berkas justru menjadi awal runtuhnya dugaan operasi senyap ini. Begitulah, menurut pemaparan Bareskrim Polri, kronologi terbongkarnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini menempatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri. Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa verifikasi dan disadap di luar proses penyelidikan maupun penyidikan, diduga menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Yang diduga menjadi sasaran tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dari komputer sistem LIMS. Di bulan yang sama, tepatnya 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP); kursi Kapolri beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto.

Kasus ini pecah setelah seorang petugas yang mengetahuinya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk. Perkara ini dipaparkan Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026.

Hasilnya, tiga perwira ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri: Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dari Sespim Lemdiklat Polri. Adapun Irjen Slamet Uliandi (SU) masih berstatus saksi. Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Artikel sumber tidak memuat bantahan dari pihak tersangka maupun motif di balik dugaan penyadapan ini.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru