unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Ketiganya Ditahan
News

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Ketiganya Ditahan

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Ketiganya Ditahan
Foto: Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers kasus penyadapan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) • ANTARA FOTO/Galih Pradipta
A A Ukuran Teks16px

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Salah satunya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu perwira lain, Irjen Slamet Uliandi, masih diperiksa dengan status saksi.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Dugaan perbuatan itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026, dan penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Sasaran dugaan penyadapan yang diungkap Bareskrim terbilang luas. Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto disebut termasuk dalam daftar sasaran, selain pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Penyadapan itu diduga dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem LIMS, sistem yang diduga dipakai untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa verifikasi atau dasar penegakan hukum yang semestinya.

Kabareskrim mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Penahanan itu dilakukan setelah penetapan tersangka, dan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.

Perlu ditegaskan, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Dugaan tindak pidana terhadap ketiga perwira tersebut baru akan dibuktikan melalui mekanisme peradilan, dan publik diminta menunggu perkembangan resmi dari penyidik ketimbang berspekulasi di media sosial.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru