Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon penting di Indonesia menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap praktik yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, dengan salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin. Menurut penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan sistem server bernama Intersection Management System.
Nomor Dimasukkan Tanpa Verifikasi
Dalam penyelidikan, sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Nomor-nomor itu kemudian diduga disadap tanpa melalui prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Kabareskrim menjelaskan, penyadapan yang sah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Praktik yang diungkap penyidik diduga tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Sasaran dari Pejabat hingga Pengusaha
Sasaran yang diungkap dalam penyelidikan bukan hanya nomor Presiden. Penyidik menyebut sasaran lain yang diduga ikut disadap antara lain sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.
Selain penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal ke sistem. Pada Oktober 2026, diduga ada perintah penghapusan sejumlah berkas yang tersimpan di komputer sistem.
Laporan Perwira dan Barang Bukti
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang perwira pada 30 Oktober 2026. Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 telepon genggam, 1 iPad, dan 1 flashdisk untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.