Subsidi dan kompensasi energi 2026 resmi membengkak menjadi Rp500 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut kenaikan itu tak terhindarkan karena harga minyak mentah Indonesia jauh melampaui asumsi APBN.
Kabar tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK di Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Dalam perhitungan APBN 2026, subsidi dan kompensasi energi semula ditetapkan sebesar Rp338 triliun. Karena harga minyak terus menanjak, pemerintah menaikkannya menjadi Rp500 triliun.
Pemicu utamanya adalah harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Suahasil mencatat rata-rata ICP hingga akhir Oktober 2026 mencapai 93 dolar Amerika Serikat per barel, dengan perhitungan kurs di kisaran Rp17.508 per dolar AS. Angka itu jauh di atas asumsi makro APBN 2026 yang menetapkan ICP di level 70 dolar AS per barel.
Suahasil juga menyebut pemerintah telah membayarkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp333,9 triliun per 30 Oktober 2026. Kenaikan harga minyak berdampak langsung pada pembayaran pemerintah kepada Pertamina dan PLN, dua badan usaha milik negara penyedia energi strategis yang menerima subsidi dan kompensasi tersebut.
Tekanan dari harga minyak sebenarnya sudah terasa sejak Oktober lalu. Dalam forum APBN KiTa pada 9 Oktober 2026, Suahasil mengungkapkan harga acuan Brent sempat berada di kisaran 102 dolar AS per barel sebelum meningkat hingga 105 dolar AS per barel. Pada saat yang sama, rata-rata ICP hingga September 2026 tercatat 91,9 dolar AS per barel.
Pemerintah juga memaparkan sensitivitas fiskalnya: kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah belanja negara sekitar Rp10,3 triliun dan memperlebar defisit sekitar Rp6,8 triliun. Sementara itu, pelemahan rupiah sebesar Rp100 per dolar AS berpotensi menambah belanja negara sekitar Rp6,1 triliun.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR telah menyepakati penurunan alokasi subsidi energi dalam Rancangan APBN 2027 menjadi Rp261,50 triliun. Kesepakatan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah berharap tekanan harga minyak mereda pada tahun anggaran berikutnya.
Bagi masyarakat, ada satu kepastian yang patut dicatat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, pada 5 Oktober 2026 menyatakan harga BBM bersubsidi, termasuk Pertalite dan Biosolar, tidak dinaikkan hingga akhir 2026. Sejak tahun 2026, pembayaran subsidi dan kompensasi sendiri dilakukan setiap bulan untuk menjaga arus kas Pertamina dan PLN.