Sistem pengelolaan penyadapan Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah diduga dipakai memasukkan sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, tanpa verifikasi.
Dugaan itu berkaitan dengan perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan melibatkan tiga tersangka dalam periode 2025-2026.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Gambaran LIMS dari Materi Produk ICS
Gambaran teknologi ini dapat dilihat melalui materi produk International Carrier Services GmbH (ICS), perusahaan asal Jerman yang mengembangkan perangkat lunak penyadapan sah untuk operator telekomunikasi dan lembaga penegak hukum.
Namun, gambar yang ditampilkan di situs ICS bukan bukti visual sistem yang digunakan Polri.
Hingga informasi dalam laporan tersebut disampaikan, belum ada keterangan resmi mengenai merek maupun pemasok LIMS dalam perkara ini.
Dalam materi produk ICS, LIMS ditampilkan sebagai dasbor pengelolaan perintah penyadapan.
Pengguna dapat melihat daftar target beserta status perintah, mulai dari aktif, menunggu, hingga dihentikan.
Target pemantauan tidak terbatas pada nomor telepon seluler.
Sistem tersebut juga mendukung pendaftaran International Mobile Subscriber Identity (IMSI), International Mobile Equipment Identity (IMEI), alamat panggilan internet, serta nama pengguna layanan tertentu.
ICS menjelaskan bahwa sistemnya menggunakan prosedur persetujuan dua orang atau four-eyes approval.
Mekanisme tersebut dilengkapi catatan aktivitas atau audit trail serta pembatasan akses berdasarkan peran masing-masing pengguna.
Perusahaan itu menggambarkan LIMS sebagai sistem pengendali terpusat untuk berbagai jaringan, layanan, dan lembaga.
"Satu lapisan kendali untuk semua jaringan, layanan, dan lembaga."
Setelah perintah penyadapan dimasukkan, instruksi diteruskan melalui dasbor menuju jaringan komunikasi yang terhubung.
Infrastruktur tersebut mencakup jaringan seluler, 5G, layanan Voice over Internet Protocol (VoIP), dan penyedia layanan internet.
Alur pengelolaan penyadapan dimulai dari dasar hukum, seperti perintah pengadilan atau permintaan jaksa.
Operator kemudian mengelola surat perintah dan mendaftarkan target melalui LIMS.
Data komunikasi selanjutnya dikumpulkan dan diproses menggunakan platform mediasi yang berada di sisi operator telekomunikasi.
Hasil pengolahan diteruskan ke Law Enforcement Monitoring Facility (LEMF), yaitu fasilitas pemantauan milik lembaga penegak hukum.
Melalui fasilitas tersebut, data komunikasi dapat dianalisis dan diekspor sebagai barang bukti.
Rangkaian proses ini juga ditampilkan dalam materi produk ICS yang dirangkum dalam laporan Tekno.
Menurut keterangan perusahaan, teknologi yang dikembangkannya mendukung pemantauan layanan pesan, internet, VoIP, aplikasi over-the-top (OTT), hingga jaringan 5G.
ICS juga menyebut telah melayani lebih dari 100 negara tanpa merinci daftar negara tersebut.
Penyadapan melalui infrastruktur operator tidak membutuhkan pemasangan aplikasi khusus pada ponsel target.
Proses pemantauan berlangsung melalui jaringan telekomunikasi, bukan dengan mengakses perangkat secara langsung.
Meski demikian, sistem semacam ini memiliki keterbatasan terhadap komunikasi yang dilindungi enkripsi end-to-end.
Isi pesan pada WhatsApp, Signal, dan aplikasi lain dengan perlindungan tersebut tidak dapat dibaca melalui jalur penyadapan jaringan operator.
Di Indonesia, prosedur penyadapan oleh Polri diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Aturan tersebut mensyaratkan permintaan tertulis dari penyidik dan persetujuan Kabareskrim.
Selain itu, proses penyadapan harus disertai permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari prosedur hukum yang mengatur pelaksanaan penyadapan oleh kepolisian.