Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap ponsel Presiden RI Prabowo Subianto menyeret tiga mantan petinggi kepolisian.
Mereka ditahan di Rutan Bareskrim atas dugaan intersepsi ilegal, peretasan sistem, serta penghapusan data elektronik.
Sorotan publik pun beralih ke instrumen teknologi yang disebut digunakan dalam aksi tersebut, yakni Lawful Interception Management System (LIMS).
Mengenal LIMS dan Cara Kerjanya
LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System.
Mengacu pada standar telekomunikasi internasional dari European Telecommunications Standards Institute (ETSI), LIMS adalah platform manajemen infrastruktur penyadapan legal.
Platform ini dioperasikan aparat penegak hukum untuk kepentingan hukum yang sah berdasarkan izin pengadilan atau undang-undang.
LIMS bukan perangkat fisik yang ditempelkan langsung ke gawai target, melainkan sebuah meja kendali atau control desk digital.
Sistem ini bekerja sama secara langsung dengan gerbang jaringan operator telekomunikasi berlisensi.
Melalui LIMS, otoritas yang berwenang dapat mendaftarkan target nomor yang akan dipantau.
Mereka juga dapat menentukan durasi dan jadwal penyadapan serta memonitor data komunikasi secara real-time.
Selain terhubung ke jaringan inti operator seluler, sistem ini dapat diintegrasikan dengan berbagai perangkat siber canggih.
Termasuk perangkat lunak pengintai berkemampuan tinggi seperti Pegasus.
Proses intersepsi komunikasi melalui LIMS tidak membutuhkan sentuhan fisik ke ponsel target.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Aksi ilegal itu terbongkar saat pelaku berusaha menghapus bukti jejak digital.
