Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan Lawful Interception Management System (LIMS).
Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga dimasukkan ke sistem tersebut tanpa pemeriksaan.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga mendaftarkan sejumlah nomor, termasuk milik Presiden, ke server LIMS tanpa verifikasi.
Tindakan itu disebut terjadi selama periode 2025-2026.
Gambaran Teknologi LIMS
LIMS merupakan perangkat lunak penyadapan legal yang dikembangkan untuk operator telekomunikasi dan lembaga penegak hukum.
Materi produk International Carrier Services GmbH (ICS), perusahaan asal Jerman, menampilkan LIMS sebagai dasbor pengelolaan instruksi penyadapan.
Antarmuka tersebut memperlihatkan daftar target beserta status pelaksanaan, dari perintah aktif, menunggu, hingga dihentikan.
Sistem ini dapat mengelola berbagai identitas target, seperti nomor ponsel, IMSI, IMEI, alamat panggilan internet, dan nama pengguna layanan.
ICS menjelaskan bahwa pengelolaan penyadapan dirancang dengan mekanisme pengamanan berlapis.
Prosedurnya mencakup surat perintah tertulis, persetujuan dua petugas, audit trail, dan pembatasan akses berdasarkan kewenangan.
Instruksi penyadapan dapat diteruskan ke berbagai infrastruktur komunikasi, termasuk jaringan seluler, 5G, VoIP, dan penyedia layanan internet.
"Satu lapisan kendali untuk semua jaringan, layanan, dan lembaga," demikian keterangan ICS mengenai fungsi LIMS.
Dalam alur operasional, proses dimulai dari dokumen hukum seperti perintah pengadilan atau permintaan jaksa.
Operator kemudian menggunakan LIMS untuk mengelola perintah dan mendaftarkan sasaran penyadapan.
Data komunikasi target dikumpulkan dan diproses melalui platform mediasi di lingkungan operator telekomunikasi.
Setelah pengolahan, informasi diteruskan ke Law Enforcement Monitoring Facility (LEMF) untuk dianalisis dan diekspor sebagai barang bukti.
Menurut keterangan ICS, sistemnya mendukung pemantauan pesan, internet, VoIP, aplikasi over-the-top (OTT), hingga jaringan 5G.
ICS juga menyebut telah melayani lebih dari 100 negara, meski tidak merinci negara pengguna.
Teknologi penyadapan semacam ini bekerja melalui jaringan operator sehingga tidak memerlukan pemasangan aplikasi khusus pada ponsel sasaran.
Namun, penyadapan melalui infrastruktur operator tidak dapat membaca isi pesan WhatsApp, Signal, dan aplikasi lain yang menerapkan enkripsi end-to-end.
Di Indonesia, prosedur penyadapan oleh Polri mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Aturan itu mewajibkan permintaan tertulis dari penyidik, persetujuan Kabareskrim, serta izin penyadapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Hingga informasi ini diberitakan, belum ada keterangan resmi mengenai merek atau perusahaan pemasok LIMS dalam perkara ini.
Gambar yang beredar di situs ICS bukan merupakan dokumentasi sistem yang digunakan Polri.