Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi berkembang menjadi perkara makar apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur pidananya. Ia menyinggung ancaman hukuman mati untuk delik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam siniar Terus Terang yang terbit 3 November 2026, membahas penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri. Menurut Mahfud, kasus ini harus ditangani serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara.
Mahfud mengaku menerima informasi perkembangan perkara ini sebelum kepolisian mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa, 3 November 2026, termasuk kabar pemeriksaan sejumlah anggota Polri sejak Senin pagi, 2 November 2026. Ia mempertanyakan motif penyadapan terhadap komunikasi Presiden bila dilakukan tanpa prosedur dan kewenangan yang sah.
Dasar Penilaian Mahfud
Mahfud menyebut menerima informasi dari sumbernya bahwa data hasil penyadapan disusun menjadi laporan analisis, dan produk akhir penyadapan itu disebut sampai ke Solo. Informasi ini ia sampaikan sebagai keterangan sumber yang bocor kepadanya, bukan sebagai bukti yang telah teruji.
Ia juga mengaitkan penilaiannya dengan situasi politik seusai pergantian pucuk pimpinan Polri pada Oktober 2026, termasuk polemik dokumen pendidikan sejumlah pejabat, wacana hubungan politik Presiden dan Wakil Presiden, rencana demonstrasi buruh, hingga kabar rencana aksi massa 20 Oktober 2026 — yang dalam siniar itu sendiri dinyatakan tidak disertai bukti yang mengonfirmasi skenarionya.
Mahfud menegaskan, bila terbukti makar, ancaman hukumannya bisa sampai pidana mati. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang mengatur makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 191) dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun; sedangkan makar untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 193) diancam maksimal 12 tahun, dan 15 tahun bagi pemimpin atau penggeraknya.
Pemerintah: Belum Ada Indikasi Makar
Penilaian Mahfud berbeda dengan posisi resmi pemerintah. Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik sejauh ini tidak menemukan indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan ini, dan meminta publik membedakan penyadapan ilegal dengan kejahatan menyerang pemerintah.
Menurut Yusril, pasal yang dipakai saat ini adalah pasal penyadapan, akses ilegal, dan pelanggaran informasi elektronik — Pasal 258 dan 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE — tanpa pasal makar. Motif pun belum bisa diumumkan karena pemeriksaan masih tahap awal.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, serta masih memeriksa seorang saksi berinisial SU. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, ormas, LSM, dan pengusaha sepanjang 2025–2026. Seluruhnya masih berstatus dugaan dalam proses penyidikan.
