unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kalender 2027 Resmi: 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama, Ini Daftar Lengkapnya
News

Kalender 2027 Resmi: 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama, Ini Daftar Lengkapnya

Kalender 2027 Resmi: 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama, Ini Daftar Lengkapnya
Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus 2026, 18 Agustus Cuti?
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah telah resmi menetapkan kalender 2027: sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang diteken pada 15 September 2026, sehingga total ada 26 hari libur yang bisa direncanakan sejak sekarang.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Dokumen ini bernomor 1205 Tahun 2026 untuk Kementerian Agama, 3 Tahun 2026 untuk Kementerian Ketenagakerjaan, dan 2 Tahun 2026 untuk Kementerian PANRB.

Tahun 2027 dibuka dengan libur Tahun Baru pada Jumat, 1 Januari, disusul Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 5 Januari, dan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili pada Sabtu, 6 Februari. Hari Suci Nyepi jatuh pada Senin, 8 Maret, yang menjadi pembuka rangkaian libur terpanjang tahun itu.

Libur Panjang Maret dan Lebaran

Periode 6 hingga 15 Maret 2027 menjadi yang paling padat. Setelah Nyepi pada 8 Maret dan cuti bersama pada 9 Maret, Idulfitri 1448 Hijriah jatuh pada Rabu-Kamis, 10-11 Maret, disusul cuti bersama 12 Maret, akhir pekan 13-14 Maret, dan cuti bersama lagi pada Senin, 15 Maret.

Di luar Maret, hari libur nasional lain meliputi Paskah pada Minggu, 28 Maret, Waisak pada Kamis, 20 Mei, Maulid Nabi Muhammad SAW pada Minggu, 15 Agustus, Proklamasi Kemerdekaan pada Selasa, 17 Agustus, serta Natal pada Sabtu, 25 Desember 2027.

Daftar Cuti Bersama 2027

Delapan hari cuti bersama tersebar pada Februari, Maret, Mei, dan Desember: 5 Februari untuk Imlek; 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri; 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; 18 Mei untuk Iduladha; 19 Mei untuk Waisak; dan 24 Desember untuk Natal.

Perlu dicatat, pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat dan dunia usaha diimbau menyusun kalender kerja 2027 sejak dini, terutama bagi yang berencana mengambil libur panjang di sekitar Lebaran dan akhir tahun.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru