Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan aturan ganjil genap tidak berlaku pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Kebijakan ini ditiadakan karena hari tersebut merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
>>> 5 Cara Efektif Mengurangi Debu di Rumah Saat Musim Kemarau
Pengumuman tersebut disampaikan Dishub melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, seperti dikutip pada hari yang sama.
Dalam unggahannya, Dishub menegaskan bahwa ganjil genap ditiadakan pada tanggal 25 Agustus 2026.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menyatakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
>>> Perang Iran Tekan Trump: Persetujuan 33%, Dukungan Perang 31%
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Imbauan Dishub untuk Pengendara
Meskipun ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Kebijakan ganjil genap sendiri merupakan rekayasa lalu lintas yang diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di ibu kota, dan biasanya diterapkan setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat.
>>> Profil Suami Hanum Mega, Rafly Ardiansyah, di Tengah Tudingan Money Laundry
Dengan ditiadakannya aturan ini pada hari libur nasional, diharapkan pengendara tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan bersama.
