Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada Jumat, 21 Agustus 2026 di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Pengendara mobil diimbau memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan agar tidak terkena sanksi tilang.
>>> Karhutla Kalimantan: 1.106 Titik Panas Terdeteksi, Sebaran Terbanyak di Kalbar dan Kalteng
Aturan Ganjil Genap pada Jumat, 21 Agustus 2026
Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada akhir pekan serta hari libur nasional.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, sehingga kendaraan dengan plat nomor ganjil diperbolehkan melintas.
>>> Dua Gol Rayhan Hannan Bawa Persija Jakarta Kalahkan Police Tero FC
Kendaraan berpelat ganjil meliputi angka 1, 3, 5, 7, dan 9. Sementara kendaraan berpelat genap, yaitu 0, 2, 4, 6, 8, dan 10, dilarang melintas.
Jam Berlaku Ganjil Genap
Aturan ini tidak berlaku 24 jam, melainkan dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore.
>>> Baznas dan Bank BSN Teken MoU, Digitalisasi ZIS Makin Terintegrasi
Di luar jam tersebut, pengendara bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor plat.

