Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 23 Oktober 2026, dan menyita satu unit mobil listrik BMW. Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ashraff Abu adalah suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, anggota DPR RI, dan pernah menjabat komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada 2023 hingga 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil listrik BMW tersebut, dalam penggeledahan di rumah Ashraff.
Menurut Budi, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menelusuri bukti terkait dugaan pencucian uang dari hasil korupsi yang berhubungan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan. Sprindik TPPU ini diterbitkan pada Oktober 2026 dan diumumkan pada 21 Oktober 2026. Hingga kini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara TPPU tersebut.
Sehari sebelumnya sowan ke Jokowi
Menariknya, pada hari yang sama dengan penggeledahan, Ashraff sempat bersilaturahmi ke kediaman Presiden ketujuh RI Joko Widodo di Sumber, Solo, sekitar pukul 09.45 WIB. Pertemuan sekitar 15 menit itu berlangsung sebelum kabar penggeledahan mencuat. Ashraff mengaku datang untuk meminta doa, dan menjawab singkat bahwa ia meminta didoakan untuk hidup yang tenang.
Sehari sebelumnya, Ashraff juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU tersebut pada 22 Oktober 2026. Budi Prasetyo menyebut Ashraff mengonfirmasi tidak bisa hadir karena agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
Jejak kasus: OTT Maret, sidang berjalan
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Maret 2026 di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT RNB, memenangi sejumlah kontrak pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dari transaksi senilai Rp46 miliar yang mengalir ke PT RNB selama 2023 hingga 2026, sekitar Rp22 miliar disebut dipakai untuk gaji pegawai outsourcing, sementara Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga bupati.
Saat ini Fadia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza dan putra Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, yang pernah menjabat direktur PT RNB.