unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Nusron Wahid Datangi KPK Tanpa Jadwal, Diperiksa 5 Jam Sebagai Saksi Kasus Suap HGB Summarecon
News

Nusron Wahid Datangi KPK Tanpa Jadwal, Diperiksa 5 Jam Sebagai Saksi Kasus Suap HGB Summarecon

Nusron Wahid Datangi KPK Tanpa Jadwal, Diperiksa 5 Jam Sebagai Saksi Kasus Suap HGB Summarecon
Gedung Merah Putih KPK. • Daelpos
A A Ukuran Teks16px

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026). Ia diperiksa sekitar lima jam sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Kedatangan Nusron terbilang mengejutkan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tidak ada jadwal pemeriksaan untuk Nusron pada hari itu. Nusron datang sekitar pukul 09.22 WIB untuk memenuhi panggilan sebelumnya.

Sebelumnya, Nusron dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 7 dan 15 Oktober 2026. Pada panggilan pertama, ketidakhadirannya disebut karena agenda internal kementerian.

Delapan Tersangka Sudah Ditetapkan

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lain, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Nusron. KPK menegaskan sebutan itu merupakan dugaan penyidik dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron, yang hingga kini berstatus saksi, bukan tersangka.

Menurut konstruksi perkara, perantara Summarecon mendekati Erwin agar membantu komunikasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Fee berkode "dua" yang diduga bernilai Rp2 miliar disebut disanggupi Summarecon sebesar Rp1,5 miliar. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar.

Selain perkara HGB Summarecon, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mulai dari rotasi, promosi, dan mutasi jabatan hingga layanan pertanahan lainnya. Usai pemeriksaan, Nusron sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum meninggalkan gedung KPK.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru