Cek peta bidang tanah dan perkiraan nilai tanah kini bisa dilakukan tanpa antre ke kantor pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyediakan platform digital bernama Bhumi yang dapat diakses langsung dari ponsel.
Bhumi adalah platform peta digital resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Platform ini memberi masyarakat akses mudah ke informasi geospasial pertanahan dan tata ruang, cukup dengan membuka alamat bhumi.atrbpn.go.id di peramban ponsel atau komputer. Tidak perlu menginstal aplikasi apa pun.
Salah satu fitur yang paling banyak dicari adalah peta bidang tanah, yang menampilkan posisi dan bentuk bidang tanah yang sudah terpetakan oleh ATR/BPN. Ada pula fitur Zona Nilai Tanah (ZNT), yang memberi gambaran kisaran nilai tanah di suatu lokasi sebagai referensi awal. Perlu dicatat, angka ZNT bukan harga jual aktual dan tidak sama dengan harga transaksi di lapangan.
Cara Cek Nilai Tanah dan Sertifikat di Bhumi
Untuk mengecek nilai tanah, buka situs Bhumi lalu pilih menu Katalog Data, masuk ke Dataset Utama, pilih Zona Nilai Tanah, terapkan pada peta, kemudian ketik lokasi yang ingin dicek pada kolom pencarian. Peta akan menampilkan zona nilai tanah di area tersebut.
Sementara untuk mengecek data sertifikat, gunakan ikon kaca pembesar lalu pilih menu pencarian bidang berdasarkan NIB atau nomor hak. Masukkan kabupaten/kota, desa/kelurahan, serta NIB atau nomor hak sesuai sertifikat, kemudian tekan cari bidang. Jika bidang sudah terdaftar di basis data ATR/BPN, sistem akan menampilkan nomor hak, luas, jenis hak, dan lokasinya.
Platform ini juga menyediakan visualisasi 3D strata title, yakni tampilan tiga dimensi unit rumah susun atau apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia. Fitur ini berguna bagi masyarakat yang ingin melihat detail unit apartemen secara visual.
Bukan Pengganti Sertifikat Tanah
Topik Bhumi ramai diperbincangkan setelah Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral ATR/BPN Hendy Pranabowo menyampaikan keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (16/10/2026) yang mempromosikan kemudahan layanan digital pertanahan ini. Sejak itu, berbagai panduan cara memakai Bhumi ramai dibagikan.
Namun ATR/BPN menegaskan Bhumi hanyalah sarana telusur informasi geospasial, bukan pengganti sertifikat tanah dan bukan penetapan resmi status hukum atas suatu bidang. Untuk kepastian hukum, masyarakat tetap diminta datang dan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat.