Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program yang masih berstatus uji coba atau pilot project itu kini memasuki tahap ketiga pengembangan dengan tambahan 36 Kantor Pertanahan (Kantah) baru.
Dengan penambahan tersebut, total Kantah yang menjalankan PERINTIS 10 Hari mencapai 131 kantor di berbagai daerah. Perluasan ini membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengurus peralihan hak atas tanah melalui sistem yang sedang dikembangkan pemerintah, termasuk sejumlah Kantah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tercatat masuk dalam daftar tahap ketiga bersama 35 Kantah lainnya.
Perluasan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan tiap kantor. Pada tahap awal, layanan ini diterapkan di 17 Kantah, kemudian bertambah menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026, sebelum akhirnya mencapai 131 Kantah pada tahap ketiga. Karena masih berstatus pilot project, pelaksanaannya terus dievaluasi sebelum nantinya diperluas lebih merata ke seluruh Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Heri Mulianto menjelaskan, pada tahap tiga ini implementasi diperluas ke 36 Kantah sehingga totalnya menjadi 131 Kantah. Keterangan itu disampaikannya saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kementerian juga menekankan pentingnya kesiapan jajaran Kantah yang baru bergabung. Para petugas diminta benar-benar memahami prosedur yang harus diterapkan, terutama kesiapan sumber daya manusia yang bertugas memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan masyarakat.
Dengan bertambahnya kantor pelaksana, diharapkan layanan pertanahan menjadi semakin cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Program ini menjadi salah satu langkah pembenahan birokrasi pertanahan agar urusan peralihan hak tidak lagi berbelit dan memakan waktu lama.