unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Admin Desa Tak Validasi Data eHDW di Akhir Triwulan, Ini yang Terjadi pada Laporan Stunting
News

Admin Desa Tak Validasi Data eHDW di Akhir Triwulan, Ini yang Terjadi pada Laporan Stunting

Admin Desa Tak Validasi Data eHDW di Akhir Triwulan, Ini yang Terjadi pada Laporan Stunting
Tangkapan layar dashboard aplikasi eHDW di ponsel • Kementerian Desa
A A Ukuran Teks16px

Apabila admin desa tidak melakukan validasi di akhir triwulan pada aplikasi eHDW, data yang sudah diinput tidak otomatis berubah menjadi laporan final dan proses pelaporan stunting desa bisa tertunda.

eHDW merupakan singkatan dari Electronic Human Development Worker, yaitu sistem milik Kementerian Desa yang digunakan untuk pendataan, pemantauan, dan pelaporan keluarga berisiko stunting. Melalui sistem ini, berbagai data sasaran dihimpun secara berkala agar pemerintah desa dan pihak terkait memiliki gambaran kondisi layanan di lapangan.

Sasaran pendataannya cukup luas, meliputi anak usia 0 sampai 59 bulan, remaja putri, calon pengantin, ibu hamil dan ibu nifas, serta keluarga dengan risiko stunting. Data yang dikumpulkan mencakup aspek kesehatan, gizi, sanitasi, dan intervensi yang diterima. Seluruh data tersebut menjadi bahan untuk memantau apakah layanan bagi kelompok sasaran berjalan sebagaimana mestinya.

Alur Data dari Kader sampai Laporan Triwulanan

Di lapangan, Kader Pembangunan Manusia atau KPM menginput data secara berkala. Tugas admin desa kemudian adalah memverifikasi data sasaran dan memvalidasi hasil capaian layanan yang telah dimasukkan. Data yang dihimpun setiap bulan selanjutnya dirangkum menjadi laporan triwulanan yang diteruskan ke tingkat kecamatan dan kabupaten.

Dari data yang tervalidasi, sistem menghitung capaian desa dan menyusunnya menjadi Kartu Skor Desa. Di sinilah validasi di akhir triwulan memegang peran penting, karena tahap ini menjadi pintu yang mengubah data hasil input menjadi laporan resmi untuk periode berjalan. Tanpa melewati pintu tersebut, rangkaian pelaporan tidak sampai pada tahap akhir.

Laporan Mentok di Status Preview

Konsekuensi paling langsung adalah laporan tetap berstatus preview. Data yang dimasukkan KPM tidak otomatis menjadi laporan final hanya karena proses input sudah selesai. Sebaliknya, laporan yang sudah tervalidasi akan masuk ke daftar laporan tervalidasi dan dapat diunduh dalam format PDF atau Excel untuk keperluan administrasi dan arsip desa.

Dampak berikutnya, desa berisiko tidak memiliki kartu skor yang disetujui untuk periode tersebut. Padahal kartu skor menjadi ringkasan capaian yang dihitung sistem dari data yang sah. Selain itu, pelaporan dan evaluasi tindak lanjut penanganan stunting ikut tertunda, karena pihak yang membutuhkan hasilnya tidak mempunyai laporan final sebagai bahan penilaian untuk triwulan itu.

Ada pula risiko tambahan yang tercatat dalam laporan Pemerintah Kalurahan Grogol, Gunungkidul, pada 2025. Indikator layanan tambahan yang belum diisi disebut bisa hilang dari daftar pertanyaan ketika tenggat validasi tiba, dan hal itu dapat memengaruhi persentase skor desa. Risiko ini menegaskan bahwa kelengkapan data perlu dicek jauh sebelum batas akhir, bukan pada saat tenggat sudah dekat.

Penting digarisbawahi, tidak ditemukan ketentuan resmi yang menyatakan keterlambatan validasi otomatis menghapus seluruh data desa, menghentikan Dana Desa, atau menjatuhkan sanksi administratif langsung. Jadi, dampak yang dapat dipastikan berkisar pada status laporan, kartu skor, dan tertundanya evaluasi, bukan pada sanksi-sanksi berat yang sering dibayangkan. Untuk mencegah persoalan tersebut, admin desa disarankan mengecek kelengkapan data KPM, mencocokkannya dengan dokumen Posyandu dan Puskesmas, kemudian melakukan validasi sebelum tenggat berakhir. Laporan yang sudah selesai sebaiknya diunduh dan disimpan sebagai arsip. Apabila tenggat terlanjur lewat, langkah yang dianjurkan adalah menghubungi pendamping desa atau pengelola terkait agar tindak lanjutnya jelas.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru