unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Bahas Etika Roy Suryo di Tengah Kesaksian, Jokowi Ditegur Ketua Majelis Hakim
News

Bahas Etika Roy Suryo di Tengah Kesaksian, Jokowi Ditegur Ketua Majelis Hakim

Bahas Etika Roy Suryo di Tengah Kesaksian, Jokowi Ditegur Ketua Majelis Hakim
Jokowi • Instagram
A A Ukuran Teks16px

Kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026 sempat diinterupsi ketua majelis hakim. Teguran itu muncul setelah Jokowi menyinggung soal etika yang ia arahkan kepada Roy Suryo di tengah keterangannya.

Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan tersebut. Di awal, jaksa penuntut umum memintanya memaparkan riwayat pendidikan formalnya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Namun sebelum masuk ke pemaparan itu, Jokowi menyempatkan diri membahas persoalan etika. Ia menilai persoalan etika sangat penting dan harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa.

Sesalkan Pelanggaran Etika oleh Mantan Pejabat

Dalam keterangannya, Jokowi menyatakan sangat menyesalkan apabila etika dilanggar, terlebih oleh seseorang yang pernah menjadi pejabat publik, pernah menjabat menteri pemuda dan olahraga, serta pernah menjadi anggota DPR RI. Pernyataan itu dipahami merujuk kepada Roy Suryo yang pernah menduduki jabatan-jabatan tersebut.

Di tengah penyampaian itu, ketua majelis hakim memotong keterangan Jokowi. "Cukup, cukup. Silakan lanjutkan, Pak Jaksa Penuntut Umum yang menanyakan mengenai pendidikan formal bapak," kata hakim ketua.

Paparkan Riwayat Pendidikan

Setelah diinterupsi, persidangan kembali ke agenda semula. Atas pertanyaan jaksa, Jokowi memaparkan perjalanan pendidikannya sejak bangku sekolah dasar.

"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SDN 111 Kota Surakarta, SMPN 1 Kota Surakarta, SMA N 6 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Pemaparan riwayat pendidikan itu menjadi bagian penting dalam persidangan, mengingat perkara ini berakar pada tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi — tudingan yang ia laporkan sebagai fitnah.

Sidang kasus tersebut masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Interupsi hakim sendiri merupakan hal yang lazim dalam persidangan untuk menjaga keterangan saksi tetap pada jalurnya. Dalam konteks perkara ini, majelis hakim berkepentingan memastikan kesaksian Jokowi terfokus pada hal-hal yang menjadi objek sengketa, termasuk riwayat pendidikannya, ketimbang melebar pada penilaian terhadap pihak lain yang berperkara dengannya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru