Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi hadir sebagai saksi dan tiba sekitar pukul 08.30 WIB.
Jokowi datang didampingi dua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, dengan pengawalan ketat Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dan peci hitam saat memasuki gedung pengadilan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa berstatus sebagai terdakwa. Persidangan hari ini merupakan sidang kedelapan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang digelar dalam dua sesi terpisah: sidang dengan terdakwa Roy Suryo dijadwalkan pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang dengan terdakwa dokter Tifa dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
6.770 personel amankan persidangan
Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan persidangan. Jumlah tersebut terdiri atas 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri, dengan pengamanan berlapis tiga ring di sekitar area pengadilan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan pengerahan personel dilakukan untuk memastikan persidangan berlangsung aman dan tertib, mengingat massa pendukung dari kedua kubu diperkirakan hadir dalam jumlah besar.
Sebelum memasuki ruang sidang, Jokowi ditanya jurnalis mengenai dokumen yang dibawanya. "Bawa," jawabnya singkat, lalu menambahkan, "Semua, semua [dokumen dibawa]." Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyampaikan pihaknya akan meminta izin majelis hakim untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penunjukan dokumen tersebut bergantung pada izin hakim.
Perkara ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Sidang perdana digelar pada 17 September 2026 dengan dakwaan primair berupa fitnah berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hingga naskah ini disusun, isi kesaksian Jokowi dalam persidangan belum diketahui publik.
