Nama PT Daehyun Bobbin Indonesia belakangan banyak dicari publik setelah kisah seorang karyawatinya yang mengalami kecelakaan kerja hingga diduga diminta tidak menuntut perusahaan menjadi perbincangan luas di media sosial.
PT Daehyun Bobbin Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi bobbin atau gulungan benang untuk kebutuhan industri tekstil. Bobbin merupakan komponen penting dalam proses penenunan dan pemintalan benang, sehingga produk perusahaan ini menyuplai kebutuhan pabrik-pabrik tekstil.
Perusahaan ini merupakan bagian dari Daehyun Corporation, korporasi asal Korea Selatan. Di Indonesia, perusahaan tersebut telah berdiri sejak tahun 1997 dan berlokasi di Jalan Raya Serang Km 14,5 Nomor 73, Kampung Sompok, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten. Jumlah karyawannya kini mencapai sekitar 200 orang, dan perusahaan mengantongi sertifikasi ISO 9001:2015 serta ISO 14001:2015.
Kecelakaan Kerja September 2025
Sorotan publik bermula dari peristiwa yang dialami Rindi Natasya Ramadani, seorang karyawati perusahaan tersebut. Pada September 2025, Rindi mengalami kecelakaan kerja ketika mengoperasikan mesin stenter. Ia menderita luka bakar hingga 25 persen di tubuhnya dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama dua bulan.
Kisah Rindi mencuat setelah ia menceritakan pengalamannya dalam sebuah tayangan podcast Deddy Corbuzier. Menurut pengakuannya, seusai kecelakaan ia justru diminta membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan menuntut atau menggugat perusahaan. Pengakuan inilah yang kemudian viral di platform X dan memicu beragam reaksi warganet.
Alasan Perusahaan Menurut Pengakuan Rindi
Masih menurut pengakuan Rindi, perusahaan beralasan apabila kecelakaan terjadi karena ketidaksengajaan atau ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), maka perusahaan tidak akan menanggungnya. Di sisi lain, kecelakaan tersebut disebut dipicu adanya penurunan pada mesin stenter yang dioperasikan Rindi.
Rindi juga menyebut perusahaan berjanji akan menanggung biaya pengobatan selama ia menjalani perawatan. Hingga kini, kasus ini masih sebatas pengakuan sepihak yang disampaikan Rindi dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak perusahaan yang dipublikasikan terkait dugaan permintaan surat pernyataan tersebut.
Kasus ini sekaligus membuka kembali perbincangan mengenai perlindungan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam praktik ketenagakerjaan, pekerja yang celaka saat menjalankan tugas pada umumnya berhak atas perawatan dan perlindungan, sehingga dugaan adanya permintaan untuk tidak menuntut menjadi poin yang paling banyak dipertanyakan warganet dalam kasus ini.